468x60 Ads

This is an example of a HTML caption with a link.

PENGERTIAN SYARIAH DAN PERBANKAN SYARIAH

0 komentar

Sobat, Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan mulai dari yang kecil seperti adab tidur hingga masalah-masalah besar seperti perekonomian dan negara. Kegiatan perekonomian Islam harus berdasarkan prinsip illahiyah. Artinya harta yang ada pada kita pada hakikatnya bukan milik manusia, melainkan titipan Allah ‘azza wa jalla agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya akan kembali kepada Allah ‘azza wa jalla untuk dipertanggungjawabkan. Kali ini akan dibahas tentang ekonomi syariah dan perbankan syariah mulai dari pengertiannya hingga nilai dan sistem yang dijalankan.
Untuk memahami pengertian tentang ekonomi syariah dan perbankan syariah secara lengkap dan detail, kita harus mengetahui pengertian dasar syariah, muamalah, ekonomi, maupun perbankan.

Apa itu syariah?

Syariah (Asy-syari’ah) secara bahasa berarti sumber air minum (mawrid al-ma’li al-istisqa) atau jalan lurus (Ath-thariq al-mustaqim). Secara istilah, Syariah bermakna perundang-undangan (aturan) yang diturunkan Allah ‘azza wa jalla kepada Rasulullah SAW untuk seluruh umat manusia mulai dari masalah akidah, akhlak, makanan, miniman, pakaian, hingga muamalah guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Apa itu muamalah?

Muamalah merupakan salah satu cabang dari syariah selain akidah dan akhlak. Secara istilah, muamalah adalah interaksi sesama manusia (hablum min an-nas) dalam berbagai aspek kehidupan.

Apa itu ekonomi?

Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran (mencukupi kebutuhannya).

Apa itu perbankan?

Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa perbankan merupakan usaha yang meliputi tiga kegiatan, diantaranya menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Setelah pengetahuan kita lumayan lengkap mengenai arti dasar syariah, muamalah, ekonomi, dan perbankan. Mari kita perdalam pengetahuan kita tentang arti spesfifik ekonomi syariah dan perbankan syariah.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah atau disebut juga sebagai ekonomi Islam. Ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan syariat Islam dan di dasari dengan keimanan.

Pengertian Perbankan Syariah

Perbankan merupakan salah satu cabang disiplin ilmu ekonomi. Dalam sistem ekonomi syariah, dikenal dengan perbankan syariah yang memiliki banyak perbedaan dengan sistem perbankan konvensional. Secara pengertian, perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam dengan mengharap ridho Alloh ‘azza wa jalla serta didasari dengan keimanan.

Memahami Manajemen Syariah

0 komentar


Selama tiga puluh tahun terakhir, keuangan Islam telah bertumbuh dengan pesat. Saat ini keuangan Islam telah menjadi industri yang memiliki kontribusi penting dalam perekonomian nasional tidak hanya di negara-negara Muslim, namun juga di berbagai negara di seluruh dunia. Sesuatu yang berawal dari ekseprimen bank mikro pedesaan di Mesir pada 1960-an, kini telah mencapai tingkatan di mana bank berskala internasional menawarkan berbagai produk perbankan Islam.

Praktik perbankan Islam kini tersebar luas dari Timur ke Barat, di seluruh penjuru dari Indonesia dan Malaysia hingga ke Eropa dan Amerika. Dalam lima tahun terakhir, pangsa pasar dana keuangan Islam global telah meningkat secara dramatis. Keuangan syariah kini telah hadir di 75 negara di seluruh dunia, baik Muslim maupun non-Muslim, termasuk berbagai pusat keuangan global seperti London, Singapura dan Hongkong. Jumlah institusi keuangan yang menawarkan jasa keuangan syariah telah berlipat menjadi lebih dari 300 bank, dengan mengelola dana hingga satu triliun dolar AS, lima kali lipat dari nilai lima tahun lalu.

Secara khusus, ekonomi syariah -- terutama perbankan syariah -- tumbuh sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah pemain makin banyak, jumlah kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas juga makin banyak. Apalagi dengan adanya kebijakan office channeling, yang memungkinkan unit usaha syariah (UUS) membuka layanan di kantor-kantor bank konvensional induknya.

Di tengah maraknya industri keuangan syariah di Tanah Air, buku-buku referensi ekonomi syariah masih dirasakan sangat kurang. Khususnya, buku-buku yang berbasis teori dan praktik sekaligus. Buku ini terinspirasi dari praktik manajemen yang dilakukan di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Dalam kerangka yang lebih luas, kehadiran buku ini merupakan salah satu fenomena besar dari perpindahan pemikiran dalam bidang manajemen, yang bermula dari scientific management dan kini beralih ke spiritual management.

Penulis menegaskan, dengan landasan spirit berbagi, konsep The Celestial Management diupayakan untuk bisa dipahami dan dijadikan sebagai acuan bagi siapa pun dan institusi manapun yang mencoba untuk menggunakan pendekatan spiritual dalam perjalanan hidupnya. Penulis membagi bukunya menjadi sembilan bab.

Bab pertama mengupas tentang bisnis dan etika. Bab kedua membahas tentang The Celestial Management yang difokuskan pada upaya mengelola organisasi dengan nilai-nilai spiritual. Bab ketiga membicarakan tentang organisasi sebagai tempat ibadah, disusul bab keempat yang memperbincangan tentang zero based, iman, konsisten, dan result oriented. Pada bab kelima, penulis membahas tentang organisasi sebagai tempat berkumpul dan berbagi kepercayaan.

Bab keenam  berbicara tentang PIKR (Power, Information, Knowledge, Reward) Sharing. Bab ketujuh membicarakan organisasi sebagai tempat pertempuran. Sedangkan bab kedelapan memperbincangkan tentang militan, intelek, kompetitif, dan regeneratif. Buku ini ditutup dengan sejumlah studi kasus.

Penulis buku ini, Dr A Riawan Amin adalah seorang praktisi yang telah malang-melintang dalam dunia perbankan syariah belasan tahun lamanya. Pria kelahiran Tanjung Pinang, 27 April 1958 ini selama 10 tahun (1999-209) menjadi direktur utama Bank Muamalat, dan sukses membawa bank syariah pertama di Indonesia itu meraih berbagai prestasi.

Sejak tahun 2007 hingga kini ia aktif menjabat sebagai ketua umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Ia juga aktif sebagai direktur General Council for Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI) yang berpusat di Bahrain. Riawan Amin digelari Tokoh Perubahan Republika (2008) dan Best CEO Bisnis Indonesia (2008).

Ia termasuk praktisi dan intelektual yang cukup produktif menulis artikel di berbagai media massa. Ia juga telah menulis dan menerbitkan tiga buku populer, yakni Indonesia Militan, The Satanic Finance, dan buku best seller berjudul The Celestial Management yang akhirnya dibuat versi ilmiahnya melalui buku ini, yakni Menggagas Manajemen Syariah: Teori dan Praktik The Celestial Management.

Buku ini  merupakan salah satu referensi yang sangat bermanfaat untuk memahami manajemen syariah. Kehadiran buku kajian manajemen syariah ini mengisi kekosongan literatur tentang manajemen syariah, khususnya di tingkat pendidikan sarjana dan magister. Penjelasan berbasis konsep dan teori yang mendalam, disertai berbagai kasus-kasus empiris, membuat buku ini layak menjadi buku teks utama di perguruan tinggi. Apalagi buku ini dilengkapi dengan analisis yang komprehensif, sehingga akan memperkaya wacana di bidang terkait, seperti etika bisnis dan corporate governance. 

Seperti ditegaskan Prof Rhenald Kasali PhD saat memberikan pengantar buku ini, "Melalui buku ini A Riawan Amin dan tim PEBS FEUI mengingatkan bangsa Indonesia agar selalu ingat bahwa kaidah usaha yang hakiki, yaitu tata nilai (etika bisnis) harus selalu menjadi  acuan bagi kita untuk mencapai kebahagiaan."

BANK BNI Syariah

0 komentar


Pada kesempatan ini BNI Syariah memberikan bantuan berupa perbaikan sarana fisik sekitar 200 juta untuk Madrasah Diniyah Tarbiyatul Falah Al Fahruroziyah di desa Caringin, Bogor. Selain itu diberikan pula bantuan kepada yayasan Baitussalam berupa bantuan buku dan insentif guru TPA senilai 100 juta, bantuan computer, serta pemberian layanan kesehatan gigi bagi siswa siswi Madrasah bekerjasama dengan Lantamal II
Sebelumnya, pada Sabtu yang lalu (28 April 2012) BNI Syariah mengadakan khitanan masal dan donor darah, di Masjid Istiqomah Simprug, Jalan Teuku Nyak Arif No. 115 Komplek Pertamina Simprug, Kebayoran Lama. Bekerjasama dengan Halimun Medical Center, Palang Merah Indonesia dan UPZ BNI Syariah.

“Alhamdulillah, menjelang hari jadi kami yang ke 2, kami telah melakukan serangkaian kegiatan, seperti penghijauan & layanan kesehatan di daerah pesisir Jakarta Utara kerjasama dengan Lantamal III, kegiatan sunatan masal bekerjasama dengan Klinik Halimun di 5 daerah dan yang terakhir baru saja dilakukan ialah perbaikan sarana fisik Madrasah dan bantuan sarana belajar (buku dan komputer) serta insentif guru. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada pula donor darah”, terang Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis BNI Syariah.

“Berbagi kebahagian apalagi saat menjelang milad kepada sesama, salah satu wujud syukur kami kepada lingkungan sekitar semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,'' papar Bambang.

Sunatan Masal dan Donor Darah

Program sunatan massal ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian BNI Syariah, Halimun Medical Center, dan UPZ BNI Syariah kepada masyarakat kurang mampu guna meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama. Dalam hal pelaksanaan program Sunatan massal ini, Halimun Medical Center sebagai Mitra BNI Syariah akan bertindak sebagai penyedia tim dokter dan tim medis. 

Sunatan masal sendiri, BNI Syariah bekerjasama dengan Halimun Medical Center. Halimun Medical Centre merupakan mitra dari beberapa Medical Centre di Jepang dan ASEAN dalam bidang layanan kesehatan dan penegakan diagnose serta pengembangan ilmu terpadu, klinik Halimun Medical Center didukung oleh tenaga ahli medis dan non medis yang telah berpengalaman dibidangnya dan dokter spesialis orthopedi yang telah bergabung bersama ICRS (International Cartilage Repaire Society).

Program sunatan massal ini diperuntukkan bagi 500 anak dhuafa dan akan diselenggarakan di lima kota yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Rangkaian acara program sunatan massal tersebut akan diawali dengan sunatan massal yang akan diadakan di Jakarta yang bertempat di Masjid Istiqomah Simprug di Jalan Teuku Nyak Arif No. 115 Komplek Pertamina Simprug, Kebayoran Lama , pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012. BNI Syariah membantu memfasilitasi masyarakat yang kurang mampu untuk mengkhitankan anaknya yang belum di khitan. Program sunatan ini dilakukan secara gratis bagi dhuafa tanpa dipungut biaya apapun.

Program sunatan massal di Jakarta ini akan diberikan kepada 200 anak dhuafa, dan merupakan kegiatan awal dari rangkaian program sunatan massal yang akan diselenggarakan di empat daerah lainnya. Selanjutnya setelah diadakan di Jakarta , Program sunatan massal ini akan dilanjutkan di Tangerang dan BSD yang diperuntukkan kepada 100 anak dhuafa pada hari Minggu , tanggal 6 Mei 2012 bertempat di SMP IT Insan Harapan Serpong, kemudian akan dilanjutkan di Kota Depok dan Bogor pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 di KCP Cibinong sebanyak 100 anak dhuafa, dan untuk yang terakhir program sunatan massal ini akan diselenggarakan di kota Bekasi pada hari Minggu, tanggal 20 Mei 2012 bertempat di Masjid Muhajirin Perumnas 2 Bekasi yang akan diberikan kepada 100 anak dhuafa.  

Sementara untuk donor darah akan diadakan mulai 25 Mei mendatang di Masjid Agung Sunda Kelapa, serta dibeberapa masjid besar hingga 15 Juni 2012 bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia.

MANAJEMEN INVESTASI SYARI’AH

1 komentar

Buku yang ada di hadapan pembaca ini merupakan salah satu informasi penting tentang manajemen investasi syari’ah, yang di dalamnya menceritakan tentang prktik bisnis dan investasi berdasarka ajaran islam yang dapat memberikan suatu petunjuk berharga bagi kita semua dalam menentukan pilihan-pilihan 
bisnis investasi berdasarkan syari’ah.
Suatu perkembangan yang sangat menggembirakan pada abad XXI ini adalah munculnya perhatian terhadap Ekonomi Islam. Perhatian para cendekiawan tidak terbatas di negara-negara yang sedang berkembang akan tetapi juga di negara-negara maju.
Ekonomi islam di Indonesia telah menjadi  perhatian dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi. Di beberapa perguruan tinggi, Ekonomi Islam telah ditetapkan sebagai mata kuliah, dari mulai program strata satu (S1) sampai program strata tiga (S3). Di samping itu, banyak perguruan tinggi di Indonesia yang telah mendirikan pusat-pusat pengkajian khusus untuk Ekonomi Islam. Pengkajian Ekonomi Islam telah melahirkan kelembagaan ekonomi Islam, yaitu lembaga-lembaga keuangan syariah yang berkiprah di hampir semua sektor perekonomian.
Ekonomi Islam telah memberikan berkah bukan saja bagi umat islam, tetapi juga bagi semua masyarakat dunia. Tidak mengherankan kalau lembaga keuangan Islam juga telah banyak didirikan di negara-negara Barat dan menjadi kajian dari perguruan tinggi yang termashur, seperti AS dan Inggris.
Buku ini dimaksudkan untuk di jadikan pegangan para mahasiswa yang mengambil mata kuliah Manajemen Investasi dan Reksadana Syari’ah dan juga bagi para peminat yang tertarik dengan investasi syariah.

Perkembangan dan Penjelasan

0 komentar

Fenomena perbankan Syariah

Dewasa ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Beberapa fakta pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dapat dilihat pada tabel dan grafik di bawah:
Dana Pihak Ketiga, jumlah dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan
Keterangan Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Bank umum 1,127,937 1,287,102 1,510,834 1,753,292 1,950,712 2,096,036
Bank syariah 15,581 19,347 28,011 36,852 52,271 58,078
Market share bank syariah 1.38% 1.50% 1.85% 2.10% 2.68% 2.77%
Pembiayaan, jumlah dana yang disalurkan perbankan kepada masyarakat
Pembiayaan Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Bank Umum 695,648 792,297 1,002,012 1,307,688 1,437,930 1,586,492
Bank Syariah 12,405 16,113 20,717 26,109 34,452 46,260
Market share bank syariah 1.78% 2.03% 2.07% 2.00% 2.40% 2.92%
Aset, total kekayaan yang dimiliki perbankan
Aset Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Bank umum 1,469,827 1,693,850 1,986,501 2,310,557 2,534,106 2,678,265
Bank syariah 20,880 26,722 33,016 49,555 66,090 75,205
Market share bank syariah 1.42% 1.58% 1.66% 2.14% 2.61% 2.81%
DPK, pembiayaan dan aset perbankan syariah tumbuh lebih pesat dibandingkan perbankan umum sehingga market share perbankan syariah terhadap perbankan umum senantiasa meningkat.
Hal ini ditopang oleh outlet perbankan syariah yang tumbuh pesat
Jumlah Outlet Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Konvensional 8236 9,110 9,680 10,868 12,837 12,972
Syariah 434 509 568 790 998 1,302
Perbandingan 5.27% 5.59% 5.87% 7.27% 7.77% 10.04%
Selain ekspansi perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan ini membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi, sistem operasional hingga produknya.
Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
  1. Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
  2. Allah SWT sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.
  3. Visi global dan jangka panjang. Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.
  4. Keadilan. Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).
  5. Akhlaq mulia. Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
  6. Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13).
Operasional perbankan syariah
Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Skema-skema produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
  1. Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
    1. Wadiah (titipan)
    2. Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
      BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
    3. Mudharabah (investasi)
    4. Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
      BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
  2. Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
    1. Murabahah
    2. Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
      Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
    3. Ijarah
    4. Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
      BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
    5. Istishna
    6. Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
    7. Mudharabah
    8. Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
    9. Musyarakah
    10. Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
    11. Lainnya
  3. Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
    1. Wakalah
    2. Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
    3. Rahn
    4. Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
      BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
    5. Kafalah
    6. Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
      BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
    7. Sharf
    8. Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
    9. Lainnya
  4. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
  5. Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
    Jenis perbedaan Bank syariah Bank konvensional
    Landasan hukum Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif Hukum positif
    Basis operasional Bagi hasil Bunga
    Skema produk Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb Bunga
    Perlakuan terhadap Dana Masyarakat Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
    Sektor penyaluran dana Harus yang halal Tidak memperhatikan halal/haram
    Organisasi Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada DPS
    Perlakuan Akuntansi Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) Accrual basis
    Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
    Bunga Bagi hasil
    Suku bunga ditentukan di muka Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
    Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
    Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
  6. FQA (Frequent Question & Answer)
    1. Bolehkah non muslim menjadi nasabah bank syariah?
    2. Boleh. Semangat syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur`an: ”Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim.
    3. Saya mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, tapi ternyata angsuran yang harus saya bayar lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Apakah ini sesuai syariah?
    4. Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan pertimbangan bisnis, yaitu supply, demand dan value yang diterima/dipersepsi oleh nasabah. Begitu pula dalam penetapan harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, memperhatikan supply, demand dan value untuk nasabah. Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya juga beragam.
    5. Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah, khususnya nasabah pendanaan. Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?
    6. Undian merupakan alat/instrumen yang bisa bernilai positif ataupun negatif (termasuk judi). Praktik undian yang diselenggarakan bank syariah bukan termasuk judi, karena nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Oleh karenanya, bank syariah diperbolehkan melakukan undian tersebut.

Operasional bank syariah

0 komentar


Beban operasional bank syariah belum efisien


Beban operasional bank syariah belum efisien
Gedung Bank Indonesia.
Bank Indonesia mencatat perbankan syariah dalam negeri masih belum efisien jika dibandingkan dengan perbankan konvensional maupun perbankan syariah di luar negeri.  Biaya operasional pendapatan operasional (BOPO) bank syariah mencapai 86,87 persen sedangkan konvensional 69,05 persen.

"Bank Syariah perlu mencantumkan sarana efisiensi dalam rencana bisnis bank syariah," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/4).

Selain itu, dibandingkan dengan Malaysia dan Timur Tengah, biaya operasional Bank Syariah Indonesia  masih kalah jauh dibandingkan dengan Malaysia yang hanya mencapai 44,46 persen sedangkan perbankan syariah di Timur Tengah lebih rendah lagi hanya mencapai 37,06.

Halim melanjutkan dari return of aset return of aset (ROA) perbankan syariah di Indonesia juga hanya sebesar 1,28 persen sedangkan bank konvensional di Indonesia mencapai 3,07 persen. "Untuk meningkatkan efisiensi perbankan syariah perlu dukungan dari berbagai asosiasi," katanya.

Sistem Operasional Bank Syariah

0 komentar

Sistem Operasional Bank Syariah

Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasional tersebut meliputi: 22

1. Sistem Penghimpunan Dana

Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan dan investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan deposito.

Berbeda halnya dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi nasabahnya. Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah terdiri atas:

a. Modal

Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Dana modal dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan, dan sebagainya yang secara tidak langsung menghasilkan (fixed asset/non earning asset). Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak dibagikan kepada pemilik dana lainnya.

Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan syariah, dapat dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity participation pada saham perseroan bank. 23

b. Titipan (Wadi’ah)

Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Akad yang sesuai dengan prinsip ini ialah al-wadi’ah.

Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Investasi (Mudharabah)

Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah yang mempunyai tujuan kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan, dengan demikian bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada bank konvensional.

2. Sistem Penyaluran Dana (Financing)

Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:

a. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.

Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan pembiayaan murabahah, salam dan istishna’. 24 b. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (Ijarah).


Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan m8anfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyek transaksinya jasa.

c. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Jasa Layanan Perbankan, yang dioperasionalkan dengan pola hiwalah, rahn, al-qardh, wakalah, dan kafalah.

Nah, pokoknya gitu dech apa yang di omongin sama teller Rina, soalnya baru ditanya satu kalimat langsung dremimil mulutnya, dijelasin sampek detail banget. Karena aku cuman sebagai orang awam nasabah BNI, yah aku respon aku jawab, iya..iya…iya…ooo, gitu. Penjelasan tadi aku ketik semuanya liat di brosur BNI nya, karena brosurnya tulisannya kebanyakan mungkin cumin sedikit agak disingkat supaya pembaca blog kompasiana ini lebih jelas dan mudeng. Untuk lebih lanjutnya bisa datang aja di kantor Bank BNI diseluruh cabang Indonesia.

Dari penjelasan yang panjang tadi aku pilih salah satu, yang anggap aku paling menguntungkan, kenapa? Karena sistemnya sangat berbeda sekali dengan Bank-Bank Konvesional lainya, yang selalu pakai biaya administrasi, maklum mahasiswa baru belum dapet gaji alias belum kerja jadi uang masih minta dari orang tua. Dan itu juga gak pasti, walaupun saldo tabunganku tidak diisi selama berbulan-bulan, ya gak bakalan habis kena charge administrasi itu. Alias gak ada potongan administrasi, juga gak dapat bunga. Dengan bahasa kasarnya cuman titip uang saja di bank.Mau di isi Rp.100.000,- di saldo tabungan akan tetap Rp.100.000,- mau diambil 1tahun kemudian tetap seratus ribu rupiah, tidak bakal berkurang. Anda percaya tidak? Kalau tidak percaya, Tanya aja sama teller Bank BNI di kota anda!!!

Cukup sekian pengalaman pribadi saya, ngomong-ngomong nanti setelah baca artikel / blog ini tolong isi saran dan pendapatnya yah?? Semoga saya dapat menambah ilmu sekalian dari anda.

Prinsip Ekonomi Islam

2 komentar

1. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
(2) Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
(3) Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 : 29).
(4) Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkap kan bahwa, ‘Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…’ (QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.
(5) Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
(6) Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
(7) Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
(8) Islam melarang setiap pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.
Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil. Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno. Aristoteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk dipraktekkannya bunga.
2. Prinsip Dasar Operasional Bank Islam
2.1 Prinsip Utama
Islam adalah suatu Din (Way of Life) yang praktis, yang mengajarkan segala sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, dengan mengabaikan waktu, tempat atau tahap-tahap perkembangannya. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan sifat dasar manusia (human nature).
Prof. Emeritus Tan Sri Datuk Ahmed bin Mohd. Ibrahim menyatakan :
“Banking and financial activities have emerged to meet genuine human needs. Therefore, unless these activities belong to the category expressly forbidden by Islam, there is nothing in the nature of these activities which is contrary to the Syariah. Examples of forbidden activities include gambling and manufacturing and trading in forbidden goods such as liquor” .
Aktivitas keuangan dan perbankan dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka kepada, paling tidak, pelaksanaan dua ajaran Qur’an yaitu:
(1) Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an :
“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS 5:2)
(2) Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (Idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dinyatakan di dalam Al Qur’an :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…” (QS 4: 29)
Perbedaan pokok antara Perbankan Islam dengan perbankan konvensional adalah adanya larangan riba (bunga) bagi perbankan Islam. Bagi Islam, riba dilarang sedang jual-beli (Al Bai’) dihalalkan.
Sejak dekade tahun 70-an, umat Islam di berbagai negara telah berusaha untuk mendirikan bank-bank Islam. Tujuan dari pendirian bank-bank Islam ini pada umumnya adalah untuk mempromosikan dan mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip syariah Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan dan bisnis lain yang terkait.
Prinsip utama yang dianut oleh Bank Islam adalah:
· Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi;
· Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah;
· Memberikan zakat.
Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (Bai’ al Muqayyadah), dimana barang saling dipertukarkan. Menurut Afzalur Rahman:
“Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kele- mahan – kelemahan akan sistim pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistim pertukaran melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.”
Hal ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata Ibn Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al Khudri.
“Ternyata Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistim barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Nampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”
Dalam konsep Islam tidak dikenal money demand for speculation, karena spekulasi tidak diperbolehkan. Kebalikan dari sistem konvensional yang memberikan bunga atas harta, Islam malah menjadikan harta sebagai obyek zakat. Uang adalah milik masyarakat sehingga menimbun uang di bawah bantal (dibiarkan tidak produktif) dilarang, karena hal itu berarti mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dalam pandangan Islam, uang adalah flow concept, oleh karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian, maka akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan semakin baik perekonomian.
Bagi mereka yang tidak dapat memproduktifkan hartanya, Islam menganjurkan untuk melakukan investasi dengan prinsip Musyarakah atau Mudharabah, yaitu bisnis dengan bagi hasil. Bila ia tidak ingin mengambil resiko karena ber-musyarakah atau ber-mudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk melakukan Qard yaitu meminjamkannya tanpa imbalan apapun karena meminjamkan uang untuk memperoleh imbalan adalah riba.
Secara mikro, Qard tidak memberikan manfaat langsung bagi orang yang meminjamkan. Namun secara makro, Qard akan memberikan manfaat tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena pemberian Qard membuat velocity of money (percepatan perputaran uang) akan bertambah cepat, yang berarti bertambahnya darah baru bagi perekonomian, sehingga pendapatan nasional (National Income) meningkat. Dengan peningkatan pendapatan nasional, maka si pemberi pinjaman akan meningkat pula pendapatannya. Demikian pula pengeluaran Shadaqah juga akan memberikan manfaat yang lebih kurang sama dengan pemberian Qard.
Islam juga tidak mengenal konsep Time Value of Money, namun Islam mengenal konsep Economic Value of Time yang artinya bahwa yang bernilai adalah waktu itu sendiri. Islam memperbolehkan penetapan harga tangguh bayar lebih tinggi dari pada harga tunai. Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husin bin Ali bin Abi Thalib, cicit Rasulullah saw, adalah orang yang pertama kali menjelaskan diperbolehkannya penetapan harga tangguh bayar (Deferred Payment) lebih tinggi daripada harga tunai (Cash).
Yang lebih menarik adalah bahwa dibolehkannya penetapan harga tangguh yang lebih tinggi itu sama sekali bukan disebabkan Time Value of Money, namun karena semata-mata ditahannya hak si penjual barang. Dapat dijelaskan di sini bahwa bila barang dijual tunai dengan untung Rp 500,00, maka si penjual dapat membeli lagi dan menjual lagi sehingga dalam satu hari itu keuntungannya adalah Rp 1000,00. Sedangkan bila dijual tangguh bayar maka hak si penjual menjadi tertahan, sehingga dia tidak dapat membeli lagi dan menjual lagi. Akibat lebih jauh dari itu, hak dari keluarga dan anak si penjual untuk makan malam pada hari itu tertahan oleh pembeli. Untuk alasan inilah, yaitu tertahannya hak penjual yang telah memenuhi kewajibannya (menyerahkan barang), maka Islam membolehkan penetapan harga tangguh lebih tinggi dari harga tunai .
2.2. Sistim Operasional Bank Islam
Sistim keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing).
Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metoda pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing), dengan produk-produknya sebagai berikut :
2.2.1. Produk Pembiayaan
(a) Equity Financing.
Ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu :
1) Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)
Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan bersama nasabahnya) dapat mengumpulkan modal mereka untuk membentuk sebuah perusahaan (Syirkah al Inan) sebagai sebuah Badan Hukum (legal entity). Setiap pihak memiliki bagian secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal mereka dan mempunyai hak mengawasi (Voting Right) perusahaan sesuai dengan proporsinya. Untuk pembagian keuntungan, setiap pihak menerima bagian keuntungan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian itu juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemberi modal. Aplikasinya dalam perbankan terlihat pada akad yang diterapkan pada usaha atau proyek dimana bank membiayai sebagian saja dari jumlah kebutuhan investasi atau modal kerjanya. Selebihnya dibiayai sendiri oleh nasabah. Akad ini juga diterapkan pada sindikasi antar bank atau lembaga keuangan.
Dalam kontrak tersebut, salah satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sedang pihak lain tersebut menerima kembali modal mereka secara bertahap. Inilah yang disebut dengan Musyarakah al Mutanakishah. Aplikasinya dalam perbankan adalah pada pembiayaan proyek oleh bank bersama nasabahnya atau bank dengan lembaga keuangan lainnya, dimana bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lainnya dengan cara mengangsur. Akad ini juga dapat dilaksanakan pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usahanya berjalan terus dengan modal yang tetap.
2) Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Kontrak mudharabah adalah juga merupakan suatu bentuk Equity Financing, tetapi mempunyai bentuk (feature) yang berbeda dengan musyarakah. Di dalam mudharabah, hubungan kontrak bukan antar pemberi modal melainkan antara penyedia dana (Shahib al Maal) dengan entrepreneur (Mudharib). Di dalam kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat perorangan, rumah tangga perusahaan atau suatu unit ekonomi) memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan atau perniagaan. Mudharib dalam kontrak ini menjadi trustee atas modal tersebut.
Dalam hal obyek yang didanai ditentukan oleh penyedia dana, maka kontrak tersebut dinamakan Mudharabah al Muqayyadah. Dia menggunakan modal tersebut, dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, untuk menghasilkan keuntungan. Pada saat proyek sudah selesai, Mudharib akan mengembalikan modal tersebut kepada penyedia modal berikut porsi keuntungan yang telah disetujui sebelumnya. Bila terjadi kerugian maka seluruh kerugian dipikul oleh Shahib al Maal. Bank dan lembaga keuangan dalam kontrak ini dapat menjadi salah satu pihak. Mereka dapat menjadi penyedia dana (Mudharib) dalam hubungan mereka dengan para penabung, atau dapat menjadi penyedia dana (Shahib al Maal) dalam hubungan mereka dengan pihak yang mereka beri dana.
(b) Debt Financing
Kalimat Al Qur’an “… Allah menghalalkan jual beli (al bai) dan melarang riba…” (QS 2:275) menunjukkan bahwa praktek bunga adalah tidak sesuai dengan spirit Islam. Istilah jual-beli (Al Bai’) memiliki arti yang secara umum meliputi semua tipe kontrak pertukaran, kecuali tipe kontrak yang dilarang oleh syariah. Al Bai’ berarti setiap kontrak pertukaran barang dan jasa dalam jumlah tertentu atas barang (termasuk uang) dan jasa yang lain. Penyerahan jumlah atau harga barang dan jasa tersebut dapat dilakukan dengan segera (cash) atau dengan tangguh (deferred). Oleh karenanya syarat-syarat Al Bai’ dalam Debt Financing menyangkut berbagai tipe dari kontrak jual beli tangguh (Deferred Contract of Exchange) yang meliputi transaksi-transaksi sebagai berikut:
1. Prinsip Jual-beli
- Al Murabahah, yaitu kontrak jual beli dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan segera, sedang harga (baik pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) atas barang tersebut dibayar di kemudian hari secara sekaligus (Lump Sum Deferred Payment). Dalam prakteknya, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan sekaligus.
- Al Bai’ Bitsaman Ajil, yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan dengan segera sedang harga atas barang tersebut dibayar di kemudian hari secara angsuran (Installment Deferred Payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah, hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
- Bai’ as Salam, yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang yang diperjual-belikan dibayar dengan segera (secara sekaligus), sedangkan penyerahan atas barang tersebut dilakukan kemudian. Bai’ as salam ini biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian yang berjangka pendek. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai pembeli produk dan menyerahkan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya. Karena kewajiban nasabah kepada bank berupa produk pertanian, biasanya bank melakukan Paralel Salam yaitu mencari pembeli kedua sebelum saat panen tiba.
- Bai’ al Istishna’, hampir sama dengan bai’ as salam yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan syarat-syarat yang disepakati bersama, sedangkan barang yang dibeli diproduksi (manufactured) dan diserahkan kemudian. Dalam prakteknya bank bertindak sebagai penjual (mustashni’ ke-1) kepada pemilik/pembeli proyek (bohir) dan mensubkannya kepada kontraktor (mustashni’ ke-2).
2. Prinsip sewa-beli
Sewa dan Sewa-beli (Ijarah dan Ijara wa Iqtina) oleh para ulama, secara bulat dianggap sebagai model pembiayaan yang dibenarkan oleh syariah Islam. Model ini secara konvensional dikenal sebagai lease dan financing lease. Al Ijarah atau sewa, adalah kontrak yang melibatkan suatu barang (sebagai harga) dengan jasa atau manfaat atas barang lainnya. Penyewa dapat juga diberikan options untuk membeli barang yang disewakan tersebut pada saat sewa selesai, dan kontrak ini disebut Al Ijarah wa Iqtina’, dimana akad sewa yang terjadi antara bank (sebagai pemilik barang) dengan nasabah (sebagai penyewa) dengan cicilan sewanya sudah termasuk cicilan pokok harga barang.
(c) Al Qard al Hasan
Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sosialnya, bank dapat memberikan fasilitas yang disebut Al Qard al Hasan, yaitu penyediaan pinjaman dana kepada pihak-pihak yang patut mendapatkannya. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya, walaupun syariah membolehkan peminjam untuk memberikan imbalan sesuai dengan keikhlasannya tetapi bank sama sekali dilarang untuk menerima imbalan apapun.
2.2.2. Produk Penghimpunan Dana (Funding)
Bank Islam menjalankan fungsi-fungsi financing tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai mudharib dengan menggunakan dana-dana yang diperoleh dari para nasabah sebagai Shahib al Maal, yang menyimpan dan menanamkan dananya pada bank melalui rekening-rekening sebagai berikut :
(a) Rekening Koran
Jasa simpanan dana dalam bentuk Rekening Koran diberikan oleh bank Islam dengan prinsip Al Wadi’ah yad Dhamanah, di mana penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. Dengan prinsip ini, bank menerima simpanan dana dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dengan kebebasan mutlak untuk menariknya kembali sewaktu-waktu.
Jadi, Bank memperoleh ijin dari nasabah untuk menggunakannya selama dana tersebut mengendap di bank. Nasabah sewaktu-waktu dapat menarik sebagian atau seluruh saldo yang mereka miliki. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan pembayaran kembali dari bank atas simpanan mereka. Semua keuntungan yang dihasilkan dari penggunaan dana tersebut selama mengendap di bank adalah menjadi hak bank. Bank diperbolehkan memberikan bonus kepada nasabah atas kehendaknya sendiri, tanpa diikat oleh perjanjian. Bank menyediakan cek dan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan rekening koran tersebut.
Berdasarkan prinsip wadiah ini penerima simpanan juga dapat bertindak sebagai Yad al Amanah (tangan penerima amanah), artinya ia tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal itu bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan (terjadi karena faktor di luar kemampuan penerima simpanan). Penerapannya dalam perbankan dapat kita saksikan, misalnya dalam pelayanan safe deposit box.
(b) Rekening Tabungan.
Bank menerima simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali berikut kemungkinan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip Wadi’ah. Bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Nasabah dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu atau sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan mereka. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, namun tetapi berbeda dengan rekening koran, bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkaitan dengan rekening tersebut.
(c) Rekening Investasi Umum
Bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi dari dana mereka dalam bentuk Rekening Investasi Umum berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai Shahib al Maal, sedang keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan Nisbah tertentu. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut dan bank kehilangan keuntungan.
(d) Rekening investasi khusus
Bank dapat juga menerima simpanan dari pemerintah atau nasabah korporasi dalam bentuk rekening simpanan khusus. Rekening ini juga dioperasikan berdasarkan prinsip mudharabah, tetapi bentuk investasi dan nisbah pembagian keuntungannya biasanya dinegosiasikan secara kasus per kasus (mudharabah muqayyadah).
2.2.3. Produk Jasa-jasa
(a) Rahn
Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pada pembiayaan yang beresiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayani kebutuhan nasabah untuk keperluan yang bersifat jasa dan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
(b) Wakalah
Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak. Dalam aplikasinya pada Perbankan Syariah, Wakalah biasanya diterapkan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan akan barang dalam negeri dari bank di luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga diterapkan untuk mentransfer dana nasabah kepada pihak lain.
(c) Kafalah
Kafalah adalah akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan, akad ini terlihat dalam penerbitan garansi bank (Bank Guarantee), baik dalam rangka mengikuti tender (Bid bond), pelaksanaan proyek (Performance bond), ataupun jaminan atas pembayaran lebih dulu (Advance Payment bond).
(d) Hawalah
Hawalah adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Prakteknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (Factoring). Namun kebanyakan ulama tidak memperbolehkan mengambil manfaat (imbalan) atas pemindahan hutang/piutang tersebut.
(e) Jo’alah
Jo’alah adalah suatu kontrak dimana pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas / pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah.
(f) Sharf
Sharf adalah transaksi pertukaran antara emas dengan perak atau pertukaran valuta asing, dimana mata uang asing dipertukarkan dengan mata uang domestik atau dengan mata uang asing lainnya.
Bank Islam sebagai lembaga keuangan dapat menerapkan prinsip ini, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat yang disebutkan dalam beberapa hadits antara lain:
- Harus tunai;
- Serah terima harus dilaksanakan dalam majelis kontak;
- Bila dipertukarkan mata uang yang sama harus dalam jumlah / kuantitas yang sama.

PERKEMBANGAN dan KONDISI TERKINI

0 komentar

Tahun 2012 yang baru saja dimulai ini bisa dibilang cukup ada dalam kondisi yang “aman” tercermin dari pertumbuhan Indonesia terutama industri perbankan yang cukup kuat dan positif di tengah ombak penurunan ekonomi dunia. Oleh karena kondisi makro ekonomi yang relatif stabil, keadaan industri perbankan pun mengalami peningkatan dalam pengembangannya. Setelah dirating, hasil dari Islamic Finance Country Index menyatakan bahwa industri perbankan syariah Indonesia masuk di urutan ke-empat di bawah Iran, Arab Saudi, dan Malaysia yang notabene-nya selalu jadi peran utama keuangan syariah global. What an amazing news !
Angka rata-rata pun yang cukup luar biasa perihal pertumbuhan aset perbankan syariah selama lima tahun belakangan yang naik ke posisi 40% sementara pertumbuhan perbankan konvensional hanya berada di titik 20%. Ditinjau dari segi aset, total aset perbankan syariah sebesar Rp 125,5 triliun, naik dari 2010 yang hanya sekitar Rp 97,5 triliun (berdasarkan data statistik perbankan syariah Bank Indonesia, Oktober 2011).


AKANKAH KRISIS MENERJANG ?

Krisis yang terjadi negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Eropa disinyalir memang akan memberi kontribusi terhadap perbankan Indonesia, baik langsung atau tidak. Kenapa bisa begitu? Simpel saja, jawabannya karena mayoritas sistem keuangan Indonesia perbankan. Untungnya di tengah-tengah kegalauan ekonomi yang terjadi itu tidak berdampak langsung ke Indonesia karena eksposur luar negeri hanya sekitar Rp100 triliun (sekitar 3% dari aset perbankan nasional) begitupun juga terhadap perbankan Syariah yang minim terkena dampak karena portfolio pembiayaannya hanya Rp92.8 triliun (September 2011) dan nyaris semua pembiayaannya ada usaha di sektor riil domestik, bukan luar negeri. Penggunaan dana nasabah dengan distribusi kredit ke sektor usaha produktif juga ikut serta dalam mendukung kekuatan kondisi perbankan.
Kabar gembira berikutnya adalah sekarang Indonesia berada di posisi “investment grade” dari BB+ menjadi BBB yang didapat dari International Credit Rating. Setidaknya, posisi credit rating Indonesia bisa disejajarkan dengan negara maju yang diterpa badai krisis. Hal yang luar biasa, karena saat negara maju sedang collapse, Indonesia malah bisa survive. Harapannya adalah kemampuan Indonesia untuk survive ini akan menarik minat inestasi dari investor asing di industri perbankan.

UDEK-UDEK DATA BPS
  1. Isi Kantong Syariah-Sumber Dana
Bicara soal dana, Bank Syariah ini juga tergolong cukup hebat, padahal belum lama juga dilaunching dan langsung booming. Pendanaan dari nasabah yang cukup besar menjadikannya kuat untuk menahan gejolak ekonomi yang membuat negara-negara besar saja collapse, tapi karena nyaris semua pembiayaannya ada usaha di sektor riil domestik, bukan luar negeri. Memang dengan diagram kue pie seperti ini kita akan lebih mudah untuk melihat hasilnya. Di bagian yang berwarna ungu sebesar 87,4% dana yang dimiliki oleh bank syariah berasal dari pihak ketiga (nasabah), sedangkan dana-dana lainnya seperti modal, pinjaman, surat berharga, dan kewajiban hanya menjadi minoritas yang bisa dikatakan tidak signifikan. Fenomena ini cukup luar biasa karena dapat memback up industri perbankan di Indonesia ini.
  1. Harta Karun Syariah-Total Aset
Berdasarkan data statistik perbankan syariah Bank Indonesia bulan Desember 2011, total aset perbankan syariah sebesar Rp 140,0 triliun, naik dari November 2011 yang hanya sekitar Rp 125,0 triliun. Konsep perlahan namun pasti sepertinya dianut oleh Perbankan Syariah Indonesia. Tercermin dalam grafik bahwa dari masa ke masa peningkatan terus terjadi walaupun hanya merayap, tapi seperti yang telah diulas sebelumnya bahwa selama 5 tahun belakangan ini pertumbuhannya menembus angka 40% per tahun. Lain lagi dengan  dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan masing-masing mencapai Rp 115 triliun dan Rp 100 triliun dengan tingkat financing to deposit rasio (FDR). Jumlah pemain perbankan syariah tidak bertambah satu tahun terakhir ini baik dari jumlah Bank Umum Syariah (BUS), yaitu 11 BUS dan Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu 23 UUS.

KEJAR TARGET SYARIAH 2012
Niat BI seputar peningkatan laju Bank Syariah begitu gencar dan sigap. Di awal tahun 2012 ini saja BI tengan menyiapkan strategi-strategi yang unik sehingga diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja Perbankan Syariah dan menembus 4% total aset perbankan nasional. Ada beberapa strategi yang dirancangkan oleh BI untuk kejar target yang tak lain ditujukan untuk mencapai level pertumbuhan di atas 50% dan bisa mendapatkan 4% market share nasional. Saat diwawancara oleh ANTARA (Bandung), Halim Alamsyah selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa saat ini aset perbankan syariah di Indonesia ada di posisi 130 triliun (3,78% dari total aset perbankan nasional) dengan total pertumbuhan aset 48% dibanding 2010 lalu.
Di awal 2012 ini, kinerja perbankan syariah akan bergerak semakin naik karena terdapat 3 Bank Syariah baru, seperti BCA Syariah, Panin Syariah dan Bank Victoria. Sang nara sumber, Bandung Lucky Fathul Azis selaku Pimpinan Kantor Bank Indonesia (KPI) mendeskripsikan bahwa daerah Jawa barat seperti Bandung, pertumbuhan aset perbankan syariah mencapai 44,545 persen dengan total aset saat ini sebesar Rp14,8 triliun. Proporsi perbankan syariah Jabar saat ini sudah mencapai 5,2 persen dari total aset perbankan se-Jabar. Hal ini memberikan angin segar bahwa pertumbuhan perbankan syariah di Jabar optimistis naik pada 2012. Hal menarik berikutny yang ada di Jabar adalah dibentuknya “Sharia Center” Jabar sebagai tempat sosialisasi, pembelajaran, dan penelitian tentang ekonomi dan perbankan syariah.

PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM

0 komentar

Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan kajiankajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia. Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan sektor riil dan semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul berbagai distorsi dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh yang sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi riil potensi ekonomi yang ada. Tidak lama sebelum terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia Tenggara, kawasan ini masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga keuangan internasional namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut lebih bersifat semu seperti gelembung sabun atau balon karena tidak mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat, yang tidak lain adalah kekuatan riil ekonomi dengan tingkat produktifitas yang tinggi dan efisiensi ekonomi yang optimal. Meskipun tidak semua mengakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan produktif. Pidato PM Malaysia DR. Mahathir pada sidang IMF di Hongkong tentang hal-hal tersebut diatas dianggap sangat fenomenal dan menggugah kesadaran berbagai pihak untuk setidak-tidaknya tergerak mempelajari lebih jauh kebenaran argumentasi yang muncul tentang kerusakan sistem keuangan dunia, bahkan belakangan Soros pun sudah mulai mengkritik sistem kapitalis yang kelewat bebas dalam pengaturan arus keuangan dunia. Secara politis dan praktis upaya memperkenalkan sistem keuangan berdasarkan pandangan Islam tersebut masih harus melewati jalan panjang tidak saja dari segi pemantapan fondasi teoritis dan praktis tetapi iebih dari itu diperlukan kekuatan untuk meyakinkan kelompok pelaku utama keuangan internasional dan negara maju bahwa sistem keuangan yang berbasis pada prinsip ekonomi Islam dapat menjamin terselenggaranya perekonomian dunia yang lebih adil dan membawa kesejahteraan umat manusia sesuai dengan konsep Islam “rahmatan lil alamin” Kajian atas kekayaan prinsip ekonomi Islam serta praktek ekonomi yang berlaku pada masa Rasulullah khususnya pada periode Madinah telah lama dilakukan, sehingga pada masa sekarang telah tumbuh dan berkembang berbagai pusat kajian akademis tentang ekonomi Islam khususnya tentang lembaga keuangan Islam diberbagai negara bahkan dinegara non muslim sekalipun seperti di Harvard Amerika, beberapa universitas di London, Australia dan tentu saja di negara-negara berpenduduk muslim termasuk Malaysia dan Indonesia.

II. KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu : Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari Allah. Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan “Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah” Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut : • Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang. • Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas dinyatakan sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya. • Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. • Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan. • Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. • Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia. • Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja – yang berarti siap menghadapi resiko – dapat memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko). • Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun. • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris). • Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan. Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.

III. PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM

Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari: • Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank. • Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi) • Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah • Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ) Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari : • Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola. • Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek. • Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan. • Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu terdiri dari : Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran. Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian Ishtisna’ yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap. • Jasa-Jasa terdiri dari : Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease) Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi. Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi). Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran • Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang. Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat diringkas sebagai berikut : Produk /Jasa Prinsip Syariah Giro Wadiah yadhamanah Tabungan Wadiah yadhamanah mudharabah Deposito / rekening investasi bebas Mudharabah Rekening investasi tidak bebas penggunaan Mudharabah muqayyadah Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai Investasi Mudharabah Mudharabah Investasi Musyarakah Musyarakah Investasi assets untuk disewakan Ijarah Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri Salam atau ishtisna’ Bank garansi Kafalah Transfer, inkaso, L/C, dll. Wakalah Safe deposit box Wadiah amanah Surat berharga Mudharabah Jual beli valas (non speculative motive) Sharf

IV. PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM

Dengan prinsip operasi yang berbeda dengan bank konvensional memberikan implikasi perbedaan pada prinsip akuntansi baik dari segi penyajian maupun pelaporannya. Laporan akuntansi bank Islam akan terdiri dari : · Laporan posisi keuangan / neraca · Laporan laba-rugi · Laporan arus kas · Laporan perubahan modal · Laporan perubahan investasi tidak bebas /terbatas · Catatan atas laporan keuangan · Laporan sumber dan penggunaan zakat · Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan Beberapa hal yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah : • Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca. • Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang). • Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas. • Piutang murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi dengan margin yang belum diterima • Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan • Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. • Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara accrual basis. • Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan. Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam. Bank Indonesia bersama IAI sedang dalam proses untuk mengadopsi standard tersebut menjadi standar akuntansi bank syariah di Indonesia yang diharapkan selesai tahun ini.

V. PENUTUP

Dengan semakin kokohnya landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui penyempurnaan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undangundang no 10 tahun 1998 yang kemudian dilengkapi dengan kebijakan Bank Indonesia berupa SK Direksi Bank Indonesia dan melihat potensi yang ada baik didalam negeri maupun diluar negeri maka diperkirakan prospek tumbuh dan berkembangnya bank syariah di Indonesia akan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan mengingat adanya peluang bank konvensional untuk membuka cabang atau mengkonversi cabangnya menjadi cabang syariah. Sementara itu sampai saat ini jumlah lembaga keuangan Islam diseluruh dunia telah mendekati jumlah 200 buah tersebar baik dinegara berpenduduk muslim maupun dinegara barat seperti di Inggris, Swiss, Denmark, dan lain-lain, juga di Amerika dan Australia dalam bentuk koperasi-koperasi. Diharapkan sistem perbankan Islam atau bahkan sistem ekonomi Islam akan menjadi altematif sistem yang mampu mengatasi ketimpangan sistem keuangan internasional yang sedang terpuruk dewasa ini.

0 komentar

Manajemen Pengertian Manajemen sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dengan produk- produk syariah masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena manajemen syariah merupakan sektor riil bukan pasar uang baik itu pembiayaan bagi hasil, patungan atau penyertaan modal maupun jual beli semuanya terkait dengan sektor riil karena bank syariah memberikan pembiayaan sesuai dengan nilai syariah dalam arti bahwasannya bank syariah tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki resiko tinggi karena perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank.


Manajemen dalam aliran islam,memiliki dua pengertian (1)sebagai ilmu,(2)sebagai aktivitas.yang mana sebagai manajemen dipandang sebagai salah satu ilmu umum yang tidak berkaitan dengan nilai,peradaban sehingga hukum mempelajarinya adalah Fardu kifayah. sedangkan sebagai aktivitas ia terikat pada aturan syara ,nilai atau Hadlarah islam.
Sedangkan pengertian dari bank syariah itu sendiri adalah suatu bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan–ketentuan syariah islam.oleh karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara manapun dapat melakukan atau mengadopsi sistem bank syariah dalam hal :
1. Menetapkan imbalan yang akan diberikan masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2. Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja .
3. Menetapakan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank syariah.
Artinya disini bank syariah adalah bank dalam menjalankan usaha berdasarkan prinsip – prinsip syariah islah dengan mengacu kepada Al-quran dan al hadist,prinsip islam dimaksudkan disini adalah beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syariah islam khususnya cara bermuamalah secara islam misalnya dengan menjauhi praktek yang mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan perdagangan
Pengertian prinsip syariah menurut UU No 10tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank denagn pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah ,antara lain :
1. Pembiayaan prinsip bagi hasil(mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(ijarah waiqtina).
Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah islam adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut,setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Berkaitan dengan kajian Syariah ada 3 hal yang digunakan sebagai pisau untuk menganalisis praktek manajemen modern ,yaitu:
Pertama,Aspek normatif/ajaran dengan rujukan al- quran dan hadist ,
Kedua,Kaidah – kaidah hukum,
ketiga,Pandangan-pandangan fiqih
Manajemen berorientasi syariah.
Tolak ukur syariah akan meluruskan orientasi manajemen yang bervisi sekuler agar sejalan dengan visi dan misi penciptaan manusia.orientasi syariah ini mengandung empat komponen sebagai berikut:
Target hasil: profit materi dan benefit–nonmateri.tujuan perusahaan atau organisasi harus tidak hanya untuk mencari profit (qimah madiyah atau nilai materi)setinggi – tingginya.Namun juga harus dapat memperoleh dan memberikan benefit kepada internal organisasi perusahaan dan eksternal(lingkungan)Benefit yang dimaksudkan tidaklah semata memberikan manfaat kebendaan melainkan juga dapat bersifat non materi .islam memandang bahwa tujuan suatu amal perbuatan tidak hanya berorientasi pada qimah madiyah masih ada tiga orientasi lainnya,yakni qimah insaniyah,(nilai kemanusiaan),qimah khuluqiyah(nilai ahlak)dan qimah ruhiyah(nilai ruhiyah).Dengan orientasi qimah insaniyah berarti pengelola sebuah perusahaan atau organisasi juga dapat memberikan manfaat yang bersifat kemanusiaan baik melalui kesempatan kerja maupun bantuan sosial dll.Qimah khulukiyah mengandungpengertian bahwa akhlaqul karimah menjadi suatu kemestian yang harus muncul dalam setiap aktivitas para pengelola organisasi.Sementara,qimah ruhiyah berarti perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Jadi dalam setiap amalnya,seorang muslimselain harus berusaha meraih qimah yang dituju,upaya yang dilakukan itu haruslah sesuai dengan aturan islam .Denagn kata lain ,ketika melakukan suatu aktivitas harus disertai dengan kesadaran hubungannya dengan Alloh dan setiap perbuatan muslim adalah ibadah.
Pertumbuhan.jika profit materi dan benefit nonmateri telah diraih sesuai target,maka perusahaan atau organisasi akan mengupayakan pertumbuhan profit dan benefitnya.target hasil perusahaan akan terus diupayakan agaar tumbuh meningkat setiap tahunnya,upaya penumbuhan dijalankan dalam koridor syariah. Misalnya dalam meningkatkan jumlah produksi.
Keberlangsungan.belum sempurna orientasi manajemen suatu perusahaan bila hanya berhenti pada pencapaian target hasil dan pertumbuhan.karena itu perlu diupayakan terus agar pertumbuhan target hasil yang diraih dapat dijaga keberlangsungannya.setiap aktivitas untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan dalam koridor syariah.
Keberkahan.faktor keberkahan atau orientasi untuk menggapai ridla Alloh Swt.merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia Bila ini tercapai ,maka berarti menandakan terpenuhinya dua syarat diterimanya amal manusia yakni adanya element niat ikhlas dan cara yang sesuai dengan tuntunan syariah.
Manajemen juga memiliki empat fungsi standar diantaranya:
1. Perencanaan(planning)
2. Pengorganisasian(organizing)
3. Pengarahan(actuating)
4. Pengawasan (controlling)
Fenomena Manajemen Syariah
Pandangan para ekenomi barat tentang sistem keuangan syariah kini makin berkembang seiring dengan terjadinya krisis keuangan global .sebab, ketika keuangan konvensional tumbang terkena krisis,keuangan syariah tetap bisa bertahan dan berkembang.karena itu ,banyak ahli ekonomi barat yang mulai mempelajari keuangan syariah.bahkan sejumlah negara maju seperti Inggris dan Amerika serikat mulai mendirikan unit-unit ekonomi syariah.
Keunggulan sistem ekonomi syariah ,termasuk bank syariah tidak hanya diakui oleh para tokoh di negara – negara yang mayoritas penduduknya muslim.ketahanan sistem ekonomi syariah terhadap hantaman krisis keuangan global telah membuka mata para ahli ekonomi dunia.
Banyak diantara mereka yang lalu melakukan kajian mendalam terhadap perekonomian yang berlandaskan prinsip – prinsip syariah.Pasalnya keuangan syariah tidak menggunakan instrumen derivatif seperti halnya keuangan konvensional.Meski keuangan syariah juga memiliki resiko,namun syariah jauh dari ketidakpastian atau gharar.Seluruh perjanjian jual beli tidak berlaku bila objek perjanjian tidak pasti dan tidak transparan.
Jika terkena resiko, maka keuangan syariah akan berbagi resiko tersebut.Di bidang ritel,nasabah dan bank membagi resiko dari segala investasi sesuai dengan peraturan yang telah disetujui serta membagi keuntungan yang di dapat.
Beberapa layanan yang diberikan perbankan syariah yaitu untuk peminjam dana dan penyimpan dana.Bagi peminjam dana ,produk yang ditawarkan adalah bagi hasil,jual beli,usaha patungan dan asuransi.Sedangkan bagi penyimpan dana tersedia berbagai produk yang ditawarkan seperti jasa penitipan dana dan deposito.
Perbankan syariah merupakan alternatif sistem perbankan yang memiliki beragam produk perbankan didukung oleh skema keuangan yang lebih bervariasi dan menguntungkan.Masyarakat bisa memakai jasa perbankan syariah untuk berbagai kebutuhan finansialnya seperti pembiayaan pemilikan rumah,kendaran bermotor ,investasi,tabungan biaya sekolah,kesehatan ,pernikahan dan pembiayaan untuk mengembangkan bisnis.
Manajemen Syariah Ditinjau Dari Hukum Islam
Manajemen Syariah itu sendiri ditinjau dari hukum islam adalah memberikan pembiayaan sesuai dengan nilai syariah.karena dengan sistem syariah Bank tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki resiko tinggi .Misalnya:Seorang penjual beli rumah seharga 100 ribu dolar AS dan kembali menjual seharga 120 ribu dolar Asatau bahkan 300 ribu dolar AS jika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli maka rumah tersebut dijual secara cicilan sesuai kesepakatan bersama yang adil sampai tiba waktu yang telah ditentukan tapi harus disertai beberapa saksi sehingga ketika terjadi disalah satu pihak ada yang lupa masih ada saksi-saksi. Sebagimana firman alloh dalam quran surat Al –baqarah :282.yang artinya: ”Hai oarang- orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan ,hendaklah kamu menuliskannya . Dan hendaklah seoarang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana alloh mengajarkannya ,maka hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu),dan hendaklah ia bertakwa kepada alloh tuhannya ,dan janagnlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya .Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah(keadaannya)atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan,maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur .Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang – orang lelaki diantaramu .jika tak ada dua orang lelaki,maka( boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi – saksi yang kamu ridloi ,supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.janganlah saksi – saksi itu enggan (memberi keterangan)apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya .yang demikian itu lebih adil disisi alloh dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)keraguanmu.(Tulislah mua’malahmu itu)kecxuali jika mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu ,(jika)kamu tidak menulisnya.dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ,dan janganlahpenulis dan saksi saling sulit –menyulitkan .jika kamu lakukan( yang demikian ),maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu .dan bertaqwalah pada alloh;alloh mengajarmu; dan alloh maha mengetahui segala sesuatu.”(QS .Al –Baqarah :282)
Hukum islam menyatakan bahwa uang tidak dapat tumbuh dengan sendirinya melalui bunga yang berlipat ganda.Transaksi dagang dapat diterima selama harga yang ditawarkan sesuai dengan komoditas yang diperdagangkan.karena nilai – nilai islam melarang transaksi perbankan syariah dari hal- hal berbau ribawi, maksiat, perjudian, dan ketidakpastian .
KESIMPULAN
Dalam krisis ekonomi global ini telah banyak memberikan dampak pada perekonomian dunia tapi lain halnya dengan ekonomi syariah,termasuk bank syariah yang tetap bisa bisa bertahan karena bank ini sesuai denagn kaidah islam dalam arti syariah telah memberikan pembiayaan sesuaidengan nilai syariah karena bang ini tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki resiko tinggi dalam arti bank syariah melarang dari hal- hal yang berbau ribawi dan maksiat sehingga dalam pelaksanaannya bank ini mengutamakan kesepakatan bersama .
SARAN
Manajemen syariah harus lebih menjunjung tinggi nilai – nilai syariah berdasarkan kaidah islam yang benar- benar jauh dari hal hal yang berbau ribawi dan maksiat dan jauh dari ketidakpastian sehingga tetap menjadi bank unggulan masyarakat yang tidak merugikan dan mengecewakan masyarakat dan tetap memberikan yang terbaik bot keduanya tanpa ada yang dirugikan dalam arti mengutamakan kesepakatan bersama.

 
Manajemen perbankan syari´ah © 2011 Theme made with the special support of Maiahost for their cheap WordPress hosting services and free support.