Perkembangan perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan
akademisi maupun praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga
telah melakukan kajiankajian atas praktek perbankan Islam scbagai
alternatif sistem keuangan internasional yang memberikan peluang upaya
penyempurnaan sistem keuangan internasional yang belakangan dirasakan
banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang menyebabkan
krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial
dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia. Beberapa
kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan
derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju
pertumbuhan sektor riil dan semakin tidak terintegrasinya kegiatan
sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul berbagai distorsi
dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh yang
sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis
pada kondisi riil potensi ekonomi yang ada. Tidak lama sebelum
terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia Tenggara, kawasan ini
masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju pertumbuhan ekonomi
yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga keuangan
internasional namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa
pertumbuhan tersebut lebih bersifat semu seperti gelembung sabun atau
balon karena tidak mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat, yang
tidak lain adalah kekuatan riil ekonomi dengan tingkat produktifitas
yang tinggi dan efisiensi ekonomi yang optimal. Meskipun tidak semua
mengakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa sistem
ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang
sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran
ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan
ekonomi yang adil dan produktif. Pidato PM Malaysia DR. Mahathir pada
sidang IMF di Hongkong tentang hal-hal tersebut diatas dianggap sangat
fenomenal dan menggugah kesadaran berbagai pihak untuk setidak-tidaknya
tergerak mempelajari lebih jauh kebenaran argumentasi yang muncul
tentang kerusakan sistem keuangan dunia, bahkan belakangan Soros pun
sudah mulai mengkritik sistem kapitalis yang kelewat bebas dalam
pengaturan arus keuangan dunia. Secara politis dan praktis upaya
memperkenalkan sistem keuangan berdasarkan pandangan Islam tersebut
masih harus melewati jalan panjang tidak saja dari segi pemantapan
fondasi teoritis dan praktis tetapi iebih dari itu diperlukan kekuatan
untuk meyakinkan kelompok pelaku utama keuangan internasional dan negara
maju bahwa sistem keuangan yang berbasis pada prinsip ekonomi Islam
dapat menjamin terselenggaranya perekonomian dunia yang lebih adil dan
membawa kesejahteraan umat manusia sesuai dengan konsep Islam “rahmatan
lil alamin” Kajian atas kekayaan prinsip ekonomi Islam serta praktek
ekonomi yang berlaku pada masa Rasulullah khususnya pada periode Madinah
telah lama dilakukan, sehingga pada masa sekarang telah tumbuh dan
berkembang berbagai pusat kajian akademis tentang ekonomi Islam
khususnya tentang lembaga keuangan Islam diberbagai negara bahkan
dinegara non muslim sekalipun seperti di Harvard Amerika, beberapa
universitas di London, Australia dan tentu saja di negara-negara
berpenduduk muslim termasuk Malaysia dan Indonesia.
II. KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia
secara komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang
Pencipta (HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia
(Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam ajaran Islam yaitu : Aqidah
: komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan
dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim
manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk
mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari
Allah. Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan
seorang muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam
bidang muamalah (hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah
yang menjadi keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai
bidang kehidupan antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan
perniagaan disebut muamalah maliyah. Akhlaq : landasan perilaku dan
kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang
taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya
sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang
menyatakan “Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan
akhlaqul karimah” Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang
kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah
sebagai berikut : • Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai
alat tukar dan bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk
diperdagangkan apalagi mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi
(gharar) sehingga yang ada adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan
dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk menukar dengan barang. •
Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang
pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara
tegas dinyatakan sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman takutlah
kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang
beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari
Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka untukmu
polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya. •
Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama
maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman
pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. • Meskipun masih
ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan
apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah
menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan
dunia Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba
diharamkan. • Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang
mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas
ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi masyarakat. •
Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat
pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang
menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka
yang mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang
lebih besar dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran
yang menyatakan bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang
menerima amanah dari Allah sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung
didalam bumi dan tugas manusia untuk menjadikannya sebesar-besar
kemakmuran dan kesejahteraan manusia. • Bekerja dan atau mencari nafkah
adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak seorangpun tanpa bekerja
– yang berarti siap menghadapi resiko – dapat memperoleh keuntungan
atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari deposito yang
bersifat tetap dan hampir tanpa resiko). • Dalam berbagai bidang
kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara
transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak
manapun. • Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap
transaksi khususnya yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa
dipercaya (simetri dengan profesi akuntansi dan notaris). • Zakat
sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang
merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian
juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai
manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi
kemiskinan. Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas
tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya
berhenti pada tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak
contoh-contoh kongkrit yang diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk
penyesuaiannya dengan kebutuhan saat sekarang cukup banyak ijtima’ yang
dilakukan oleh para ahli fikih disamping pengembangan praktek
operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan Islam. Sesuai
sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini akan
selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh
adalah pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan
asuransi.
III. PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Sebagaimana diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi
Islam akan menjadi dasar beroperasinya bank Islam yaitu yang paling
menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah
pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman
uang tetapi adalah kemitraan / kerjasama(mudharabah dan musyarakah)
dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan
untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Didalam menjalankan
operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari: • Sebagai penerima
amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh
pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil
sesuai dengan kebijakan investasi bank. • Sebagai pengelola investasi
atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan
arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank
bertindak sebagai manajer investasi) • Sebagai penyedia jasa lalu lintas
pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah • Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan
dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi
optional ) Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari : •
Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak
pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai
pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan
menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh
sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang
tidak terdapat bukti bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan
yang tidak amanah (misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan
kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah
dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan
investasi yang dikehendaki, sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah
muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana
sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola. • Prisip
Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal
dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian
sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat bersifat tetap atau
bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus
diakhir masa proyek. • Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak
pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima
titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil
kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan
kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya
dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang
titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk
memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat
diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak
memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan
barang/dana yang dititipkan. • Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu
terdiri dari : Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak
dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari
harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual.
Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh
atau bayar dengan angsuran. Salam yaitu pembelian barang dengan
pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian Ishtisna’ yaitu
pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan
dimuka sekaligus atau secara bertahap. • Jasa-Jasa terdiri dari : Ijarah
yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa,
bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease) Wakalah
yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil)
untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi. Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung
atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan
yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau
komisi (garansi). Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang
berbeda dengan penyerahan segera /spot berdasarkan kesepakatan harga
sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran • Prinsip Kebajikan yaitu
penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq
shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran
dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan
penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok
hutang. Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya
dapat diringkas sebagai berikut : Produk /Jasa Prinsip Syariah Giro
Wadiah yadhamanah Tabungan Wadiah yadhamanah mudharabah Deposito /
rekening investasi bebas Mudharabah Rekening investasi tidak bebas
penggunaan Mudharabah muqayyadah Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai
Investasi Mudharabah Mudharabah Investasi Musyarakah Musyarakah
Investasi assets untuk disewakan Ijarah Pengadaan barang untuk dijual
atau dipakai sendiri Salam atau ishtisna’ Bank garansi Kafalah Transfer,
inkaso, L/C, dll. Wakalah Safe deposit box Wadiah amanah Surat berharga
Mudharabah Jual beli valas (non speculative motive) Sharf
IV. PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM
Dengan prinsip operasi yang berbeda dengan bank konvensional
memberikan implikasi perbedaan pada prinsip akuntansi baik dari segi
penyajian maupun pelaporannya. Laporan akuntansi bank Islam akan terdiri
dari : · Laporan posisi keuangan / neraca · Laporan laba-rugi · Laporan
arus kas · Laporan perubahan modal · Laporan perubahan investasi tidak
bebas /terbatas · Catatan atas laporan keuangan · Laporan sumber dan
penggunaan zakat · Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan
Beberapa hal yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah : • Giro
dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca. •
Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai
rekening tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang). • Rekening
investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account
dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas. • Piutang
murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi
dengan margin yang belum diterima • Investasi mudharabah dan musyarakah
disajikan sebesar sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan •
Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan
akumulasi penyusutan. • Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis
sedang beban tetap secara accrual basis. • Bagi hasil antara mudharib
dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau revenue sharing,
sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana sendiri atau
dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya menjadi
pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya menjadi
pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan. Prinsip akuntansi bank Islam
mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islamic Financial
Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization
for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang
didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa IDB dan beberapa lembaga
keuangan Islam besar dan sekarang telah mempunyai anggota hampir seluruh
lembaga keuangan Islam. Bank Indonesia bersama IAI sedang dalam proses
untuk mengadopsi standard tersebut menjadi standar akuntansi bank
syariah di Indonesia yang diharapkan selesai tahun ini.
V. PENUTUP
Dengan semakin kokohnya landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui
penyempurnaan Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan
Undangundang no 10 tahun 1998 yang kemudian dilengkapi dengan kebijakan
Bank Indonesia berupa SK Direksi Bank Indonesia dan melihat potensi yang
ada baik didalam negeri maupun diluar negeri maka diperkirakan prospek
tumbuh dan berkembangnya bank syariah di Indonesia akan menunjukkan
perkembangan yang menggembirakan mengingat adanya peluang bank
konvensional untuk membuka cabang atau mengkonversi cabangnya menjadi
cabang syariah. Sementara itu sampai saat ini jumlah lembaga keuangan
Islam diseluruh dunia telah mendekati jumlah 200 buah tersebar baik
dinegara berpenduduk muslim maupun dinegara barat seperti di Inggris,
Swiss, Denmark, dan lain-lain, juga di Amerika dan Australia dalam
bentuk koperasi-koperasi. Diharapkan sistem perbankan Islam atau bahkan
sistem ekonomi Islam akan menjadi altematif sistem yang mampu mengatasi
ketimpangan sistem keuangan internasional yang sedang terpuruk dewasa
ini.
0 komentar:
Posting Komentar