Sistem Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di
bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada
mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian
pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Sistem operasional tersebut
meliputi: 22
1. Sistem Penghimpunan Dana
Metode penghimpunan dana yang ada pada bank-bank konvensional didasari
teori yang diungkapkan Keynes yang mengemukakan bahwa orang membutuhkan
uang untuk tiga kegunaan, yaitu fungsi transaksi, cadangan dan
investasi. Teori tersebut menyebabkan produk penghimpunan dana
disesuaikan dengan tiga fungsi tersebut, yaitu berupa giro, tabungan dan
deposito.
Berbeda halnya dengan hal tersebut, bank syariah tidak melakukan
pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana bagi
nasabahnya. Pada dasarnya, dilihat dari sumbernya, dana bank syariah
terdiri atas:
a. Modal
Modal adalah dana yang diserahkan oleh para pemilik (owner). Dana modal
dapat digunakan untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan, dan
sebagainya yang secara tidak langsung menghasilkan (fixed asset/non
earning asset). Selain itu, modal juga dapat digunakan untuk hal-hal
yang produktif, yaitu disalurkan menjadi pembiayaan. Pembiayaan yang
berasal dari modal, hasilnya tentu saja bagi pemilik modal, tidak
dibagikan kepada pemilik dana lainnya.
Mekanisme penyertaan modal pemegang saham dalam perbankan syariah, dapat
dilakukan melalui musyarakah fi sahm asy-syarikah atau equity
participation pada saham perseroan bank. 23
b. Titipan (Wadi’ah)
Salah satu prinsip yang digunakan bank syariah dalam memobilisasi dana
adalah dengan menggunakan prinsip titipan. Akad yang sesuai dengan
prinsip ini ialah al-wadi’ah.
Dalam prinsip ini, bank menerima titipan dari nasabah dan bertanggung
jawab penuh atas titipan tersebut. Nasabah sebagai penitip berhak untuk
mengambil setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Investasi (Mudharabah)
Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah yang
mempunyai tujuan kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan
pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank. Pemilik dana
sebagai deposan di bank syariah berperan sebagai investor murni yang
menanggung aspek sharing risk dan return dari bank. Deposan, dengan
demikian bukanlah lender atau kreditor bagi bank seperti halnya pada
bank konvensional.
2. Sistem Penyaluran Dana (Financing)
Produk penyaluran dana di bank syariah dapat dikembangkan dengan tiga model, yaitu:
a. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
Prinsip jual beli ini dikembangkan menjadi bentuk pembiayaan pembiayaan
murabahah, salam dan istishna’. 24 b. Transaksi pembiayaan yang
ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa (Ijarah).
Transaksi ijarah dilandasi adanya pemindahan m8anfaat. Jadi pada
dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun
perbedaannya terletak pada obyek transaksinya. Bila pada jual beli obyek
transaksinya adalah barang, maka pada ijarah obyek transaksinya jasa.
c. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang
ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip
bagi hasil.
Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan di bank syariah
dioperasionalkan dengan pola-pola musyarakah dan mudharabah. Jasa
Layanan Perbankan, yang dioperasionalkan dengan pola hiwalah, rahn,
al-qardh, wakalah, dan kafalah.
Nah, pokoknya gitu dech apa yang di omongin sama teller Rina, soalnya
baru ditanya satu kalimat langsung dremimil mulutnya, dijelasin sampek
detail banget. Karena aku cuman sebagai orang awam nasabah BNI, yah aku
respon aku jawab, iya..iya…iya…ooo, gitu. Penjelasan tadi aku ketik
semuanya liat di brosur BNI nya, karena brosurnya tulisannya kebanyakan
mungkin cumin sedikit agak disingkat supaya pembaca blog kompasiana ini
lebih jelas dan mudeng. Untuk lebih lanjutnya bisa datang aja di kantor
Bank BNI diseluruh cabang Indonesia.
Dari penjelasan yang panjang tadi aku pilih salah satu, yang anggap aku
paling menguntungkan, kenapa? Karena sistemnya sangat berbeda sekali
dengan Bank-Bank Konvesional lainya, yang selalu pakai biaya
administrasi, maklum mahasiswa baru belum dapet gaji alias belum kerja
jadi uang masih minta dari orang tua. Dan itu juga gak pasti, walaupun
saldo tabunganku tidak diisi selama berbulan-bulan, ya gak bakalan habis
kena charge administrasi itu. Alias gak ada potongan administrasi, juga
gak dapat bunga. Dengan bahasa kasarnya cuman titip uang saja di
bank.Mau di isi Rp.100.000,- di saldo tabungan akan tetap Rp.100.000,-
mau diambil 1tahun kemudian tetap seratus ribu rupiah, tidak bakal
berkurang. Anda percaya tidak? Kalau tidak percaya, Tanya aja sama
teller Bank BNI di kota anda!!!
Cukup sekian pengalaman pribadi saya, ngomong-ngomong nanti setelah baca
artikel / blog ini tolong isi saran dan pendapatnya yah?? Semoga saya
dapat menambah ilmu sekalian dari anda.
0 komentar:
Posting Komentar