Manajemen Pengertian Manajemen sangat berpengaruh bagi masyarakat karena dengan
produk- produk syariah masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena
manajemen syariah merupakan sektor riil bukan pasar uang baik itu
pembiayaan bagi hasil, patungan atau penyertaan modal maupun jual beli
semuanya terkait dengan sektor riil karena bank syariah memberikan
pembiayaan sesuai dengan nilai syariah dalam arti bahwasannya bank
syariah tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki
resiko tinggi karena perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip
bagi hasil yang memberikan alternatif sistem perbankan yang saling
menguntungkan bagi masyarakat dan bank.
Manajemen dalam aliran islam,memiliki dua pengertian (1)sebagai
ilmu,(2)sebagai aktivitas.yang mana sebagai manajemen dipandang sebagai
salah satu ilmu umum yang tidak berkaitan dengan nilai,peradaban
sehingga hukum mempelajarinya adalah Fardu kifayah. sedangkan sebagai
aktivitas ia terikat pada aturan syara ,nilai atau Hadlarah islam.
Sedangkan pengertian dari bank syariah itu sendiri adalah suatu
bentuk perbankan yang mengikuti ketentuan–ketentuan syariah islam.oleh
karena itu praktek bank syariah ini bersifat universal artinya negara
manapun dapat melakukan atau mengadopsi sistem bank syariah dalam hal :
1. Menetapkan imbalan yang akan diberikan masyarakat sehubungan dengan penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya.
2. Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan
dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik untuk keperluan
investasi maupun modal kerja .
3. Menetapakan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lainnya yang lazim dilakukan oleh bank syariah.
Artinya disini bank syariah adalah bank dalam menjalankan usaha
berdasarkan prinsip – prinsip syariah islah dengan mengacu kepada
Al-quran dan al hadist,prinsip islam dimaksudkan disini adalah
beroperasi mengikuti ketentuan –ketentuan syariah islam khususnya cara
bermuamalah secara islam misalnya dengan menjauhi praktek yang
mengandung riba dan melakukan investasi atas dasar bagi hasil pembiayaan
perdagangan
Pengertian prinsip syariah menurut UU No 10tahun 1998 adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank denagn pihak lain untuk
menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya
yang dinyatakan sesuai dengan syariah ,antara lain :
1. Pembiayaan prinsip bagi hasil(mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain(ijarah waiqtina).
Sedangkan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah islam adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang di biayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut,setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Berkaitan dengan kajian Syariah ada 3 hal yang digunakan sebagai pisau untuk menganalisis praktek manajemen modern ,yaitu:
Pertama,Aspek normatif/ajaran dengan rujukan al- quran dan hadist ,
Kedua,Kaidah – kaidah hukum,
ketiga,Pandangan-pandangan fiqih
Manajemen berorientasi syariah.
Tolak ukur syariah akan meluruskan orientasi manajemen yang bervisi
sekuler agar sejalan dengan visi dan misi penciptaan manusia.orientasi
syariah ini mengandung empat komponen sebagai berikut:
Target hasil: profit materi dan benefit–nonmateri.tujuan perusahaan
atau organisasi harus tidak hanya untuk mencari profit (qimah madiyah
atau nilai materi)setinggi – tingginya.Namun juga harus dapat
memperoleh dan memberikan benefit kepada internal organisasi perusahaan
dan eksternal(lingkungan)Benefit yang dimaksudkan tidaklah semata
memberikan manfaat kebendaan melainkan juga dapat bersifat non materi
.islam memandang bahwa tujuan suatu amal perbuatan tidak hanya
berorientasi pada qimah madiyah masih ada tiga orientasi lainnya,yakni
qimah insaniyah,(nilai kemanusiaan),qimah khuluqiyah(nilai ahlak)dan
qimah ruhiyah(nilai ruhiyah).Dengan orientasi qimah insaniyah berarti
pengelola sebuah perusahaan atau organisasi juga dapat memberikan
manfaat yang bersifat kemanusiaan baik melalui kesempatan kerja maupun
bantuan sosial dll.Qimah khulukiyah mengandungpengertian bahwa akhlaqul
karimah menjadi suatu kemestian yang harus muncul dalam setiap
aktivitas para pengelola organisasi.Sementara,qimah ruhiyah berarti
perbuatan tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Alloh.
Jadi dalam setiap amalnya,seorang muslimselain harus berusaha meraih
qimah yang dituju,upaya yang dilakukan itu haruslah sesuai dengan aturan
islam .Denagn kata lain ,ketika melakukan suatu aktivitas harus
disertai dengan kesadaran hubungannya dengan Alloh dan setiap perbuatan
muslim adalah ibadah.
Pertumbuhan.jika profit materi dan benefit nonmateri telah diraih
sesuai target,maka perusahaan atau organisasi akan mengupayakan
pertumbuhan profit dan benefitnya.target hasil perusahaan akan terus
diupayakan agaar tumbuh meningkat setiap tahunnya,upaya penumbuhan
dijalankan dalam koridor syariah. Misalnya dalam meningkatkan jumlah
produksi.
Keberlangsungan.belum sempurna orientasi manajemen suatu perusahaan
bila hanya berhenti pada pencapaian target hasil dan pertumbuhan.karena
itu perlu diupayakan terus agar pertumbuhan target hasil yang diraih
dapat dijaga keberlangsungannya.setiap aktivitas untuk menjaga
keberlangsungan pertumbuhan dalam koridor syariah.
Keberkahan.faktor keberkahan atau orientasi untuk menggapai ridla
Alloh Swt.merupakan puncak kebahagiaan hidup manusia Bila ini tercapai
,maka berarti menandakan terpenuhinya dua syarat diterimanya amal
manusia yakni adanya element niat ikhlas dan cara yang sesuai dengan
tuntunan syariah.
Manajemen juga memiliki empat fungsi standar diantaranya:
1. Perencanaan(planning)
2. Pengorganisasian(organizing)
3. Pengarahan(actuating)
4. Pengawasan (controlling)
Fenomena Manajemen Syariah
Pandangan para ekenomi barat tentang sistem keuangan syariah kini
makin berkembang seiring dengan terjadinya krisis keuangan global
.sebab, ketika keuangan konvensional tumbang terkena krisis,keuangan
syariah tetap bisa bertahan dan berkembang.karena itu ,banyak ahli
ekonomi barat yang mulai mempelajari keuangan syariah.bahkan sejumlah
negara maju seperti Inggris dan Amerika serikat mulai mendirikan
unit-unit ekonomi syariah.
Keunggulan sistem ekonomi syariah ,termasuk bank syariah tidak hanya
diakui oleh para tokoh di negara – negara yang mayoritas penduduknya
muslim.ketahanan sistem ekonomi syariah terhadap hantaman krisis
keuangan global telah membuka mata para ahli ekonomi dunia.
Banyak diantara mereka yang lalu melakukan kajian mendalam terhadap
perekonomian yang berlandaskan prinsip – prinsip syariah.Pasalnya
keuangan syariah tidak menggunakan instrumen derivatif seperti halnya
keuangan konvensional.Meski keuangan syariah juga memiliki resiko,namun
syariah jauh dari ketidakpastian atau gharar.Seluruh perjanjian jual
beli tidak berlaku bila objek perjanjian tidak pasti dan tidak
transparan.
Jika terkena resiko, maka keuangan syariah akan berbagi resiko
tersebut.Di bidang ritel,nasabah dan bank membagi resiko dari segala
investasi sesuai dengan peraturan yang telah disetujui serta membagi
keuntungan yang di dapat.
Beberapa layanan yang diberikan perbankan syariah yaitu untuk
peminjam dana dan penyimpan dana.Bagi peminjam dana ,produk yang
ditawarkan adalah bagi hasil,jual beli,usaha patungan dan
asuransi.Sedangkan bagi penyimpan dana tersedia berbagai produk yang
ditawarkan seperti jasa penitipan dana dan deposito.
Perbankan syariah merupakan alternatif sistem perbankan yang memiliki
beragam produk perbankan didukung oleh skema keuangan yang lebih
bervariasi dan menguntungkan.Masyarakat bisa memakai jasa perbankan
syariah untuk berbagai kebutuhan finansialnya seperti pembiayaan
pemilikan rumah,kendaran bermotor ,investasi,tabungan biaya
sekolah,kesehatan ,pernikahan dan pembiayaan untuk mengembangkan bisnis.
Manajemen Syariah Ditinjau Dari Hukum Islam
Manajemen Syariah itu sendiri ditinjau dari hukum islam adalah
memberikan pembiayaan sesuai dengan nilai syariah.karena dengan sistem
syariah Bank tidak menarik bunga dan tidak ada transaksi yang memiliki
resiko tinggi .Misalnya:Seorang penjual beli rumah seharga 100 ribu
dolar AS dan kembali menjual seharga 120 ribu dolar Asatau bahkan 300
ribu dolar AS jika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli maka
rumah tersebut dijual secara cicilan sesuai kesepakatan bersama yang
adil sampai tiba waktu yang telah ditentukan tapi harus disertai
beberapa saksi sehingga ketika terjadi disalah satu pihak ada yang lupa
masih ada saksi-saksi. Sebagimana firman alloh dalam quran surat Al
–baqarah :282.yang artinya: ”Hai oarang- orang yang beriman apabila
kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan
,hendaklah kamu menuliskannya . Dan hendaklah seoarang penulis diantara
kamu menuliskannya dengan benar Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana alloh mengajarkannya ,maka hendaklah ia
menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang
akan ditulis itu),dan hendaklah ia bertakwa kepada alloh tuhannya ,dan
janagnlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya .Jika yang
berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah(keadaannya)atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakan,maka hendaklah walinya mengimlakan
dengan jujur .Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang –
orang lelaki diantaramu .jika tak ada dua orang lelaki,maka( boleh)
seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi – saksi yang kamu
ridloi ,supaya jika seorang lupa maka seorang lagi
mengingatkannya.janganlah saksi – saksi itu enggan (memberi
keterangan)apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis
hutang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya .yang
demikian itu lebih adil disisi alloh dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan)keraguanmu.(Tulislah mua’malahmu itu)kecxuali jika
mua’malah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu
,(jika)kamu tidak menulisnya.dan persaksikanlah apabila kamu berjual
beli ,dan janganlahpenulis dan saksi saling sulit –menyulitkan .jika
kamu lakukan( yang demikian ),maka sesungguhnya hal itu adalah suatu
kefasikan pada dirimu .dan bertaqwalah pada alloh;alloh mengajarmu; dan
alloh maha mengetahui segala sesuatu.”(QS .Al –Baqarah :282)
Hukum islam menyatakan bahwa uang tidak dapat tumbuh dengan
sendirinya melalui bunga yang berlipat ganda.Transaksi dagang dapat
diterima selama harga yang ditawarkan sesuai dengan komoditas yang
diperdagangkan.karena nilai – nilai islam melarang transaksi perbankan
syariah dari hal- hal berbau ribawi, maksiat, perjudian, dan
ketidakpastian .
KESIMPULAN
Dalam krisis ekonomi global ini telah banyak memberikan dampak pada
perekonomian dunia tapi lain halnya dengan ekonomi syariah,termasuk bank
syariah yang tetap bisa bisa bertahan karena bank ini sesuai denagn
kaidah islam dalam arti syariah telah memberikan pembiayaan sesuaidengan
nilai syariah karena bang ini tidak menarik bunga dan tidak ada
transaksi yang memiliki resiko tinggi dalam arti bank syariah melarang
dari hal- hal yang berbau ribawi dan maksiat sehingga dalam
pelaksanaannya bank ini mengutamakan kesepakatan bersama .
SARAN
Manajemen syariah harus lebih menjunjung tinggi nilai – nilai
syariah berdasarkan kaidah islam yang benar- benar jauh dari hal hal
yang berbau ribawi dan maksiat dan jauh dari ketidakpastian sehingga
tetap menjadi bank unggulan masyarakat yang tidak merugikan dan
mengecewakan masyarakat dan tetap memberikan yang terbaik bot keduanya
tanpa ada yang dirugikan dalam arti mengutamakan kesepakatan bersama.
2 komentar:
http://www.kompasiana.com/akhmadf/bank-syariah-implementasi-nilai-nilai-islami-dalam-siklus-keuangan_5726e573359773eb0a2b7625
infonya sangat berkualitas gan makasih banyak ya
ni blog ane pada mampir ya sedulur http://manajemenmentor.blogspot.com/
Posting Komentar