468x60 Ads

This is an example of a HTML caption with a link.

MULTI LEVEL MARKETING

0 komentar


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar belakang

Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat. Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren. Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak,  Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita. Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi. Maka dari sinilah pemakalh akan mencoba merumuskan beberap rumusan  supaya dapat memahami lebih lanjut lagi.
2.      Rumusan masalah
1.      Bagaimana sebenarnya  multilevel marketing yang terjadi di kalangan masyarakat tersebut?
2.      Dan bagaimankah akad-akad yang ada pada multilevel marketing tersebut ?
3.      Dan apakah multilevel marketing tesebut didalam hukum syari’at di perbolehkan?







BAB II
PEMBAHASAN


1.      Pengertian
 Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.
Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya,
Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) – ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor -; kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member  tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.
Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) – sebagaimana istilah mereka – yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member /distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.

2.      Fakta Umum Multilevel Marketing
Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing – sebagai bisnis pemasaran --- tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan – istilah lainnya komisi kepemimpinan -. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak ,seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, - istilah lainnya sponsor, promotor – namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).
Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi : (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara – melalui perekrutan yang telah dia lakukan – bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.
Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.

3.      Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar

Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
1.    Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatain fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).
2.    Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO , adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.
Dan adapun hal-hal yang  bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
1.      Mengandung riba
2.      Ghoror
3.      Mengandung penipuan
4.      Perjudian atau adu nasib
5.      Kedholiman
6.      Yang dijual adalah barang haram

4.      Hukum Dua Akad dan Makelar dalam Praktek MLM

Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:
1.      Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member – apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain – disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelas termasuk dalam kategori hadits : shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.
2.      Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk – meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian – dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).
3.      Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.












BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN


Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya – apakah halal ataukah  haram – maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.
Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.
 Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram. Namun, jika ada MLM yang pdouknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan.



PENGERTIAN SYARIAH DAN PERBANKAN SYARIAH

0 komentar

Sobat, Islam adalah agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan mulai dari yang kecil seperti adab tidur hingga masalah-masalah besar seperti perekonomian dan negara. Kegiatan perekonomian Islam harus berdasarkan prinsip illahiyah. Artinya harta yang ada pada kita pada hakikatnya bukan milik manusia, melainkan titipan Allah ‘azza wa jalla agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya akan kembali kepada Allah ‘azza wa jalla untuk dipertanggungjawabkan. Kali ini akan dibahas tentang ekonomi syariah dan perbankan syariah mulai dari pengertiannya hingga nilai dan sistem yang dijalankan.
Untuk memahami pengertian tentang ekonomi syariah dan perbankan syariah secara lengkap dan detail, kita harus mengetahui pengertian dasar syariah, muamalah, ekonomi, maupun perbankan.

Apa itu syariah?

Syariah (Asy-syari’ah) secara bahasa berarti sumber air minum (mawrid al-ma’li al-istisqa) atau jalan lurus (Ath-thariq al-mustaqim). Secara istilah, Syariah bermakna perundang-undangan (aturan) yang diturunkan Allah ‘azza wa jalla kepada Rasulullah SAW untuk seluruh umat manusia mulai dari masalah akidah, akhlak, makanan, miniman, pakaian, hingga muamalah guna meraih kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Apa itu muamalah?

Muamalah merupakan salah satu cabang dari syariah selain akidah dan akhlak. Secara istilah, muamalah adalah interaksi sesama manusia (hablum min an-nas) dalam berbagai aspek kehidupan.

Apa itu ekonomi?

Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran (mencukupi kebutuhannya).

Apa itu perbankan?

Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa perbankan merupakan usaha yang meliputi tiga kegiatan, diantaranya menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Setelah pengetahuan kita lumayan lengkap mengenai arti dasar syariah, muamalah, ekonomi, dan perbankan. Mari kita perdalam pengetahuan kita tentang arti spesfifik ekonomi syariah dan perbankan syariah.

Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah atau disebut juga sebagai ekonomi Islam. Ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang diatur berdasarkan syariat Islam dan di dasari dengan keimanan.

Pengertian Perbankan Syariah

Perbankan merupakan salah satu cabang disiplin ilmu ekonomi. Dalam sistem ekonomi syariah, dikenal dengan perbankan syariah yang memiliki banyak perbedaan dengan sistem perbankan konvensional. Secara pengertian, perbankan syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) Islam dengan mengharap ridho Alloh ‘azza wa jalla serta didasari dengan keimanan.

Memahami Manajemen Syariah

0 komentar


Selama tiga puluh tahun terakhir, keuangan Islam telah bertumbuh dengan pesat. Saat ini keuangan Islam telah menjadi industri yang memiliki kontribusi penting dalam perekonomian nasional tidak hanya di negara-negara Muslim, namun juga di berbagai negara di seluruh dunia. Sesuatu yang berawal dari ekseprimen bank mikro pedesaan di Mesir pada 1960-an, kini telah mencapai tingkatan di mana bank berskala internasional menawarkan berbagai produk perbankan Islam.

Praktik perbankan Islam kini tersebar luas dari Timur ke Barat, di seluruh penjuru dari Indonesia dan Malaysia hingga ke Eropa dan Amerika. Dalam lima tahun terakhir, pangsa pasar dana keuangan Islam global telah meningkat secara dramatis. Keuangan syariah kini telah hadir di 75 negara di seluruh dunia, baik Muslim maupun non-Muslim, termasuk berbagai pusat keuangan global seperti London, Singapura dan Hongkong. Jumlah institusi keuangan yang menawarkan jasa keuangan syariah telah berlipat menjadi lebih dari 300 bank, dengan mengelola dana hingga satu triliun dolar AS, lima kali lipat dari nilai lima tahun lalu.

Secara khusus, ekonomi syariah -- terutama perbankan syariah -- tumbuh sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah pemain makin banyak, jumlah kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas juga makin banyak. Apalagi dengan adanya kebijakan office channeling, yang memungkinkan unit usaha syariah (UUS) membuka layanan di kantor-kantor bank konvensional induknya.

Di tengah maraknya industri keuangan syariah di Tanah Air, buku-buku referensi ekonomi syariah masih dirasakan sangat kurang. Khususnya, buku-buku yang berbasis teori dan praktik sekaligus. Buku ini terinspirasi dari praktik manajemen yang dilakukan di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Dalam kerangka yang lebih luas, kehadiran buku ini merupakan salah satu fenomena besar dari perpindahan pemikiran dalam bidang manajemen, yang bermula dari scientific management dan kini beralih ke spiritual management.

Penulis menegaskan, dengan landasan spirit berbagi, konsep The Celestial Management diupayakan untuk bisa dipahami dan dijadikan sebagai acuan bagi siapa pun dan institusi manapun yang mencoba untuk menggunakan pendekatan spiritual dalam perjalanan hidupnya. Penulis membagi bukunya menjadi sembilan bab.

Bab pertama mengupas tentang bisnis dan etika. Bab kedua membahas tentang The Celestial Management yang difokuskan pada upaya mengelola organisasi dengan nilai-nilai spiritual. Bab ketiga membicarakan tentang organisasi sebagai tempat ibadah, disusul bab keempat yang memperbincangan tentang zero based, iman, konsisten, dan result oriented. Pada bab kelima, penulis membahas tentang organisasi sebagai tempat berkumpul dan berbagi kepercayaan.

Bab keenam  berbicara tentang PIKR (Power, Information, Knowledge, Reward) Sharing. Bab ketujuh membicarakan organisasi sebagai tempat pertempuran. Sedangkan bab kedelapan memperbincangkan tentang militan, intelek, kompetitif, dan regeneratif. Buku ini ditutup dengan sejumlah studi kasus.

Penulis buku ini, Dr A Riawan Amin adalah seorang praktisi yang telah malang-melintang dalam dunia perbankan syariah belasan tahun lamanya. Pria kelahiran Tanjung Pinang, 27 April 1958 ini selama 10 tahun (1999-209) menjadi direktur utama Bank Muamalat, dan sukses membawa bank syariah pertama di Indonesia itu meraih berbagai prestasi.

Sejak tahun 2007 hingga kini ia aktif menjabat sebagai ketua umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo). Ia juga aktif sebagai direktur General Council for Islamic Banks and Financial Institutions (CIBAFI) yang berpusat di Bahrain. Riawan Amin digelari Tokoh Perubahan Republika (2008) dan Best CEO Bisnis Indonesia (2008).

Ia termasuk praktisi dan intelektual yang cukup produktif menulis artikel di berbagai media massa. Ia juga telah menulis dan menerbitkan tiga buku populer, yakni Indonesia Militan, The Satanic Finance, dan buku best seller berjudul The Celestial Management yang akhirnya dibuat versi ilmiahnya melalui buku ini, yakni Menggagas Manajemen Syariah: Teori dan Praktik The Celestial Management.

Buku ini  merupakan salah satu referensi yang sangat bermanfaat untuk memahami manajemen syariah. Kehadiran buku kajian manajemen syariah ini mengisi kekosongan literatur tentang manajemen syariah, khususnya di tingkat pendidikan sarjana dan magister. Penjelasan berbasis konsep dan teori yang mendalam, disertai berbagai kasus-kasus empiris, membuat buku ini layak menjadi buku teks utama di perguruan tinggi. Apalagi buku ini dilengkapi dengan analisis yang komprehensif, sehingga akan memperkaya wacana di bidang terkait, seperti etika bisnis dan corporate governance. 

Seperti ditegaskan Prof Rhenald Kasali PhD saat memberikan pengantar buku ini, "Melalui buku ini A Riawan Amin dan tim PEBS FEUI mengingatkan bangsa Indonesia agar selalu ingat bahwa kaidah usaha yang hakiki, yaitu tata nilai (etika bisnis) harus selalu menjadi  acuan bagi kita untuk mencapai kebahagiaan."

BANK BNI Syariah

0 komentar


Pada kesempatan ini BNI Syariah memberikan bantuan berupa perbaikan sarana fisik sekitar 200 juta untuk Madrasah Diniyah Tarbiyatul Falah Al Fahruroziyah di desa Caringin, Bogor. Selain itu diberikan pula bantuan kepada yayasan Baitussalam berupa bantuan buku dan insentif guru TPA senilai 100 juta, bantuan computer, serta pemberian layanan kesehatan gigi bagi siswa siswi Madrasah bekerjasama dengan Lantamal II
Sebelumnya, pada Sabtu yang lalu (28 April 2012) BNI Syariah mengadakan khitanan masal dan donor darah, di Masjid Istiqomah Simprug, Jalan Teuku Nyak Arif No. 115 Komplek Pertamina Simprug, Kebayoran Lama. Bekerjasama dengan Halimun Medical Center, Palang Merah Indonesia dan UPZ BNI Syariah.

“Alhamdulillah, menjelang hari jadi kami yang ke 2, kami telah melakukan serangkaian kegiatan, seperti penghijauan & layanan kesehatan di daerah pesisir Jakarta Utara kerjasama dengan Lantamal III, kegiatan sunatan masal bekerjasama dengan Klinik Halimun di 5 daerah dan yang terakhir baru saja dilakukan ialah perbaikan sarana fisik Madrasah dan bantuan sarana belajar (buku dan komputer) serta insentif guru. Insya Allah dalam waktu dekat akan ada pula donor darah”, terang Bambang Widjanarko, Direktur Bisnis BNI Syariah.

“Berbagi kebahagian apalagi saat menjelang milad kepada sesama, salah satu wujud syukur kami kepada lingkungan sekitar semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,'' papar Bambang.

Sunatan Masal dan Donor Darah

Program sunatan massal ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian BNI Syariah, Halimun Medical Center, dan UPZ BNI Syariah kepada masyarakat kurang mampu guna meningkatkan rasa kepedulian terhadap sesama. Dalam hal pelaksanaan program Sunatan massal ini, Halimun Medical Center sebagai Mitra BNI Syariah akan bertindak sebagai penyedia tim dokter dan tim medis. 

Sunatan masal sendiri, BNI Syariah bekerjasama dengan Halimun Medical Center. Halimun Medical Centre merupakan mitra dari beberapa Medical Centre di Jepang dan ASEAN dalam bidang layanan kesehatan dan penegakan diagnose serta pengembangan ilmu terpadu, klinik Halimun Medical Center didukung oleh tenaga ahli medis dan non medis yang telah berpengalaman dibidangnya dan dokter spesialis orthopedi yang telah bergabung bersama ICRS (International Cartilage Repaire Society).

Program sunatan massal ini diperuntukkan bagi 500 anak dhuafa dan akan diselenggarakan di lima kota yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Rangkaian acara program sunatan massal tersebut akan diawali dengan sunatan massal yang akan diadakan di Jakarta yang bertempat di Masjid Istiqomah Simprug di Jalan Teuku Nyak Arif No. 115 Komplek Pertamina Simprug, Kebayoran Lama , pada hari Sabtu tanggal 28 April 2012. BNI Syariah membantu memfasilitasi masyarakat yang kurang mampu untuk mengkhitankan anaknya yang belum di khitan. Program sunatan ini dilakukan secara gratis bagi dhuafa tanpa dipungut biaya apapun.

Program sunatan massal di Jakarta ini akan diberikan kepada 200 anak dhuafa, dan merupakan kegiatan awal dari rangkaian program sunatan massal yang akan diselenggarakan di empat daerah lainnya. Selanjutnya setelah diadakan di Jakarta , Program sunatan massal ini akan dilanjutkan di Tangerang dan BSD yang diperuntukkan kepada 100 anak dhuafa pada hari Minggu , tanggal 6 Mei 2012 bertempat di SMP IT Insan Harapan Serpong, kemudian akan dilanjutkan di Kota Depok dan Bogor pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2012 di KCP Cibinong sebanyak 100 anak dhuafa, dan untuk yang terakhir program sunatan massal ini akan diselenggarakan di kota Bekasi pada hari Minggu, tanggal 20 Mei 2012 bertempat di Masjid Muhajirin Perumnas 2 Bekasi yang akan diberikan kepada 100 anak dhuafa.  

Sementara untuk donor darah akan diadakan mulai 25 Mei mendatang di Masjid Agung Sunda Kelapa, serta dibeberapa masjid besar hingga 15 Juni 2012 bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia.

MANAJEMEN INVESTASI SYARI’AH

1 komentar

Buku yang ada di hadapan pembaca ini merupakan salah satu informasi penting tentang manajemen investasi syari’ah, yang di dalamnya menceritakan tentang prktik bisnis dan investasi berdasarka ajaran islam yang dapat memberikan suatu petunjuk berharga bagi kita semua dalam menentukan pilihan-pilihan 
bisnis investasi berdasarkan syari’ah.
Suatu perkembangan yang sangat menggembirakan pada abad XXI ini adalah munculnya perhatian terhadap Ekonomi Islam. Perhatian para cendekiawan tidak terbatas di negara-negara yang sedang berkembang akan tetapi juga di negara-negara maju.
Ekonomi islam di Indonesia telah menjadi  perhatian dunia pendidikan, terutama perguruan tinggi. Di beberapa perguruan tinggi, Ekonomi Islam telah ditetapkan sebagai mata kuliah, dari mulai program strata satu (S1) sampai program strata tiga (S3). Di samping itu, banyak perguruan tinggi di Indonesia yang telah mendirikan pusat-pusat pengkajian khusus untuk Ekonomi Islam. Pengkajian Ekonomi Islam telah melahirkan kelembagaan ekonomi Islam, yaitu lembaga-lembaga keuangan syariah yang berkiprah di hampir semua sektor perekonomian.
Ekonomi Islam telah memberikan berkah bukan saja bagi umat islam, tetapi juga bagi semua masyarakat dunia. Tidak mengherankan kalau lembaga keuangan Islam juga telah banyak didirikan di negara-negara Barat dan menjadi kajian dari perguruan tinggi yang termashur, seperti AS dan Inggris.
Buku ini dimaksudkan untuk di jadikan pegangan para mahasiswa yang mengambil mata kuliah Manajemen Investasi dan Reksadana Syari’ah dan juga bagi para peminat yang tertarik dengan investasi syariah.

Perkembangan dan Penjelasan

0 komentar

Fenomena perbankan Syariah

Dewasa ini bank syariah menjadi salah satu sektor industri yang berkembang pesat di Indonesia. Beberapa fakta pesatnya pertumbuhan perbankan syariah dapat dilihat pada tabel dan grafik di bawah:
Dana Pihak Ketiga, jumlah dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan
Keterangan Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Bank umum 1,127,937 1,287,102 1,510,834 1,753,292 1,950,712 2,096,036
Bank syariah 15,581 19,347 28,011 36,852 52,271 58,078
Market share bank syariah 1.38% 1.50% 1.85% 2.10% 2.68% 2.77%
Pembiayaan, jumlah dana yang disalurkan perbankan kepada masyarakat
Pembiayaan Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Bank Umum 695,648 792,297 1,002,012 1,307,688 1,437,930 1,586,492
Bank Syariah 12,405 16,113 20,717 26,109 34,452 46,260
Market share bank syariah 1.78% 2.03% 2.07% 2.00% 2.40% 2.92%
Aset, total kekayaan yang dimiliki perbankan
Aset Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Bank umum 1,469,827 1,693,850 1,986,501 2,310,557 2,534,106 2,678,265
Bank syariah 20,880 26,722 33,016 49,555 66,090 75,205
Market share bank syariah 1.42% 1.58% 1.66% 2.14% 2.61% 2.81%
DPK, pembiayaan dan aset perbankan syariah tumbuh lebih pesat dibandingkan perbankan umum sehingga market share perbankan syariah terhadap perbankan umum senantiasa meningkat.
Hal ini ditopang oleh outlet perbankan syariah yang tumbuh pesat
Jumlah Outlet Des 05 Des 06 Des 07 Des 08 Des 09 Juni 10
Konvensional 8236 9,110 9,680 10,868 12,837 12,972
Syariah 434 509 568 790 998 1,302
Perbandingan 5.27% 5.59% 5.87% 7.27% 7.77% 10.04%
Selain ekspansi perbankan syariah untuk meningkatkan jumlah outletnya, pertumbuhan outlet yang pesat juga karena maraknya pembukaan bank syariah, baik Bank Umum Syariah (BUS) ataupun Unit Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan ini membuat banyak pihak, mulai pemerintah, akademisi, perusahaan hingga masyarakat mencoba untuk memahami perbankan syariah lebih jauh, mulai dari filosofi, sistem operasional hingga produknya.
Filosofi perbankan syariah
Perbankan syariah merupakan bagian dari ekonomi syariah, dimana ekonomi syariah merupakan bagian dari muamalat (hubungan antara manusia dengan manusia). Oleh karena itu, perbankan syariah tidak bisa dilepaskan dari al Qur`an dan as sunnah sebagai sumber hukum Islam. Perbankan syariah juga tidak dapat dilepaskan dari paradigma ekonomi syariah.
Berikut beberapa paradigma ekonomi syariah:
  1. Tauhid. Dalam pandangan Islam, salah satu misi manusia diciptakan adalah untuk menghambakan diri kepada Allah SWT: ”Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” (51:56). Pengambaan diri ini merupakan realisasi tauhid seorang hamba kepada Pencipta-Nya. Konsekuensinya, segenap aktivitas ekonomi dapat bernilai ibadah jika diniatkan untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
  2. Allah SWT sebagai pemilik harta yang hakiki. Prinsip ekonomi syariah memandang bahwa Allah SWT adalah pemilik hakiki dari harta. ” Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi…” (2:284). Manusia hanya mendapatkan titipan harta dari-Nya, sehingga cara mendapatkan dan membelanjakan harta juga harus sesuai dengan aturan dari pemilik hakikinya, yaitu Allah SWT.
  3. Visi global dan jangka panjang. Ekonomi syariah mengajarkan manusia untuk bervisi jauh ke depan dan memikirkan alam secara keseluruhan. Ajaran Islam menganjurkan ummatnya untuk mengejar akhirat yang merupakan kehidupan jangka panjang, tanpa melupakan dunia: ”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (28: 77). Risalah Islam yang diturunkan kepada Muhammad SAW pun mengandung rahmat bagi alam semesta: ”Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (23:107). Dengan demikian dalam dimensi waktu, ekonomi syariah mempertimbangkan dampak jangka panjang, bahkan hingga kehidupan setelah dunia (akhirat). Sedangkan dalam dimensi wilayah dan cakupan, manfaat dari ekonomi syariah harus dirasakan bukan hanya oleh manusia, melainkan alam semesta.
  4. Keadilan. Allah SWT telah memerintahkan berbuat adil: ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (4: 48). Bahkan, kebencian seseorang terhadap suatu kaum tidak boleh dibiarkan sehingga menjadikan orang tersebut menjadi tidak adil: ”Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (5:8).
  5. Akhlaq mulia. Islam menganjurkan penerapan akhlaq mulia bagi setiap manusia. bahkan Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa: ”Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia” (HR. Malik). Termasuk saat mereka beraktivitas dalam ekonomi. Akhlaq mulia semisal ramah, suka menolong, rendah hati, amanah, jujur sangat menopang aktivitas ekonomi tetap sehat. Contoh terbaik dalam akhlaq adalah Muhammad SAW, sehingga Allah SWT memuji beliau: ”Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung” (68:4). Sebelum diangkat menjadi Rasul, Muhammad sangat dipercaya oleh kaumnya sehingga diberi gelar ’al Amin’ (yang terpercaya). Hasilnya, beliau menjadi pengusaha yang sukses.
  6. Persaudaraan. Islam memandang bahwa setiap orang beriman adalah bersaudara: ”Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara..” (49:10). Konsep persaudaraan mengajarkan agar orang beriman bersikap egaliter, peduli terhadap sesama dan saling tolong menolong. Islam juga mengajarkan agar perbedaan suku dan bangsa bukanlah untuk dijadikan sebagai pertentangan, melainkan sebagai sarana untuk saling mengenal dan memahami: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (49:13).
Operasional perbankan syariah
Perbankan syariah menjalankan fungsi yang sama dengan perbankan konvensional, yaitu sebagai lembaga intermediasi (penyaluran), dari nasabah pemilik dana (shahibul mal) dengan nasabah yang membutuhkan dana. Namun, nasabah dana dalam bank syariah diperlakukan sebagai investor dan/atau penitip dana. Dana tersebut disalurkan perbankan syariah kepada nasabah pembiayaan untuk beragam keperluan, baik produktif (investasi dan modal kerja) maupun konsumtif. Dari pembiayaan tersebut, bank syariah akan memperoleh bagi hasil/marjin yang merupakan pendapatan bagi bank syariah. Jadi, nasabah pembiayaan akan membayar pokok + bagi hasil/marjin kepada bank syariah. Pokok akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah dana sedangkan bagi hasil/marjin akan dibagi hasilkan antara bank syariah dan nasabah dana, sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Artinya dalam bank syariah, dana dari nasabah pendanaan harus di’usahakan’ terlebih dahulu untuk menghasilkan pendapatan. Pendapatan itulah yang akan dibagi hasilkan untuk keuntungan bank syariah dan nasabah dana.
Skema-skema produk perbankan syariah
Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa skema yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb.:
  1. Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
    1. Wadiah (titipan)
    2. Dengan skema wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk beragam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
      BSM menggunakan skema ini untuk BSM Giro, BSM TabunganKu dan BSM Tabungan Simpatik.
    3. Mudharabah (investasi)
    4. Dengan skema mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam skema ini, BSM berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil keuntungan dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSM sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
      BSM menggunakan skema ini untuk BSM Deposito, Tabungan BSM, BSM Tabungan Berencana, BSM Tabungan Mabrur, BSM Tabungan Investa Cendekia dan BSM Tabungan Kurban.
  2. Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
    1. Murabahah
    2. Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan.
      Hampir seluruh pembiayaan konsumtif BSM (BSM Griya, BSM Oto) menggunakan skema ini. Skema ini juga banyak dipergunakan BSM dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.
    3. Ijarah
    4. Merupakan akad sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
      BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Pembiayaan Eduka (pembiayaan untuk kuliah) dan BSM Pembiayaan Umrah. Beberapa pembiayaan investasi juga menggunakan skema ijarah, khususnya skema ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
    5. Istishna
    6. Merupakan akad jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapatkan pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada akhir periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan skema ini untuk pembiayaan konstruksi.
    7. Mudharabah
    8. Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
    9. Musyarakah
    10. Merupakan akad berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
    11. Lainnya
  3. Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
    1. Wakalah
    2. Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSM bekerja untuk mewakili nasabah dalam melakukan suatu hal. BSM mengaplikasikan skema ini pada beragam layanannya semisal transfer uang, L/C, SKBDN dsb.
    3. Rahn
    4. Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan keuntungan bank syariah.
      BSM mengaplikasikan skema ini pada BSM Gadai Emas iB.
    5. Kafalah
    6. Dengan skema kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
      BSM mengaplikasikan skema ini pada produk BSM Bank Garansi.
    7. Sharf
    8. Merupakan jasa penukaran uang. BSM mengaplikasikan skema ini untuk layanan penukaran uang Rupiah dengan mata uang negara lain, semisal US$, Malaysia Ringgit, Japan Yen dsb.
    9. Lainnya
  4. Perbedaan bank syariah dengan bank konvensional
  5. Beberapa kalangan masyarakat masih mempertanyakan perbedaan antara bank syariah dengan konvensional. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menganggap bank syariah hanya trik kamuflase untuk menggaet bisnis dari kalangan muslim segmen emosional. Sebenarnya cukup banyak perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional, mulai dari tataran paradigma, operasional, organisasi hingga produk dan skema yang ditawarkan. Paradigma bank syariah sesuai dengan ekonomi syariah yang telah dijelaskan di muka. Sedangkan perbedaan lainnya adalah sbb.:
    Jenis perbedaan Bank syariah Bank konvensional
    Landasan hukum Al Qur`an & as Sunnah + Hukum positif Hukum positif
    Basis operasional Bagi hasil Bunga
    Skema produk Berdasarkan syariah, semisal mudharabah, wadiah, murabahah, musyarakah dsb Bunga
    Perlakuan terhadap Dana Masyarakat Dana masyarakat merupakan titipan/investasi yang baru mendapatkan hasil bila diputar/di’usahakan’ terlebih dahulu Dana masyarakat merupakan simpanan yang harus dibayar bunganya saat jatuh tempo
    Sektor penyaluran dana Harus yang halal Tidak memperhatikan halal/haram
    Organisasi Harus ada DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada DPS
    Perlakuan Akuntansi Accrual dan cash basis (untuk bagi hasil) Accrual basis
    Terdapat perbedaan pula antara bagi hasil dan bunga bank, yaitu sbb.:
    Bunga Bagi hasil
    Suku bunga ditentukan di muka Nisbah bagi hasil ditentukan di muka
    Bunga diaplikasikan pada pokok pinjaman (untuk kredit) Nisbah bagi hasil diaplikasikan pada pendapatan yang diperoleh nasabah pembiayaan
    Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank Nisbah bagi hasil dapat berubah bila disepakati kedua belah pihak
  6. FQA (Frequent Question & Answer)
    1. Bolehkah non muslim menjadi nasabah bank syariah?
    2. Boleh. Semangat syariah adalah rahmat bagi alam semesta, sebagaimana tertuang dalam al Qur`an: ”Dan tidaklah kami mengutus engkau (Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (21:107). Dengan demikian, layanan perbankan syariah dapat dinikmati oleh muslim dan non muslim.
    3. Saya mendapatkan pembiayaan dari bank syariah, tapi ternyata angsuran yang harus saya bayar lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Apakah ini sesuai syariah?
    4. Aspek harga sebenarnya bukan merupakan wilayah syariah, melainkan wilayah bisnis. Maksudnya, penetapan harga suatu produk berdasarkan pertimbangan bisnis, yaitu supply, demand dan value yang diterima/dipersepsi oleh nasabah. Begitu pula dalam penetapan harga pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, memperhatikan supply, demand dan value untuk nasabah. Dalam praktiknya, terkadang suatu produk pembiayaan bank syariah lebih mahal dibandingkan bank konvensional, sedangkan produk pembiayaan lainnya lebih murah. Produk pembiayaan antara suatu bank syariah dengan bank syariah lainnya juga beragam.
    5. Saat ini bank syariah marak memberikan program undian kepada nasabah, khususnya nasabah pendanaan. Bukankah undian termasuk dalam kategori perjudian?
    6. Undian merupakan alat/instrumen yang bisa bernilai positif ataupun negatif (termasuk judi). Praktik undian yang diselenggarakan bank syariah bukan termasuk judi, karena nasabah tidak dipungut biaya apapun untuk mengikuti undian tersebut. Oleh karenanya, bank syariah diperbolehkan melakukan undian tersebut.

 
Manajemen perbankan syari´ah © 2011 Theme made with the special support of Maiahost for their cheap WordPress hosting services and free support.